#IZIN KLINIK
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Bekasi: Klinik Pratama, Klinik Utama & Klinik Kecantikan
Hubungi Jasindopt.com Telp/WA : 0812 827 9944
Izin Klinik adalah Izin untuk Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat inap.
Mau bikin klinik, tapi tidak ada waktu dan tidak mau repot di perizinan?

Klinik adalah salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.
Klinik terbagi menjadi dua yaitu: Klinik Pratama dan Klinik Utama jika didasarkan pada jenis pelayanannya.
- Klinik Pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar.
- Klinik utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.
Kedua jenis klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.
Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama
Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
Lalu, tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang dipunya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya.
Untuk izin Klinik Utama, hanya dapat dimiliki oleh badan usaha. Adapun pelayanan klinik yang dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama berupa rawat jalan dan rawat inap.
Sedangkan, Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Lalu, tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri 2 orang dokter atau dokter gigi.
Untuk perizinan jenis klinik ini bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan. Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun, jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka klinik pratama dapat melakukan rawat inap.
Adapun selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan lain yang bisa dimiliki oleh Klinik Utama maupun Klinik Pratama, antara lain: one day care, home care, danpelayanan 24 jam dalam 7 hari.
Namun, untuk klinik yang mempunyai layanan rawat inap 24 jam diwajibkan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti:
- Minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan masa perawatan maksimal selama 5 hari.
- Tenaga medis dan kesehatan lain yang disesuaikan dengan jumlah dan kualifikasi.
- Memiliki dapur
- Memiliki lab klinik.
- Memiliki perlengkapan medis dan nonmedis yang memenuhi standar dan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. Perlengkapan medis yang diterapkan juga wajib mempunyai izin edar sesuai ketetapan aturan perundang-undangan.
- Alat kesehatan (Alkes) yang diterapkan di klinik wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak lembaga pengkalibrasi untuk mendapatkan surat kelayakan alat.
Izin Mendirikan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Cara Mengajukan Izin Klinik
Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota ini, Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik.
Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan izin klinik.
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Fotokopi sertifikat pendirian, khusus untuk klinik berbentuk badan usaha.
- Identitas lengkap dari pemohon.
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan klinik milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan klinik.
- Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Profil klinik yang memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta perlengkapan dan pelayanan yang disediakan.
- Persyaratan administrasi lain yang sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.
Persyaratan Izin Mendirikan Klinik
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan KLINIK adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- KTP, NPWP dan KK Pemohon
- AKTA, SK dan NPWP
- Persetujuan tetangga kanan kiri
- SPPL untuk rawat jalan/UKL-UPL untuk rawat inap
- SIP Dokter PJ dan Dokter Lainya
- Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
- Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan Aborsi dan Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)
- Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud
- Klinik yang menggunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku [Fotokopi]
- Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
- Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Struktur organisasi klinik
- Daftar ketenagaan (tenaga kesehatan dan non kesehatan)
- Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
- Denah ruangan klinik
- Data kelengkapan bangunan atau ruangan
- Daftar kelengkapan alat medis dan non medis
- Daftar obat yang tersedia
- Daftar jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan
- Struktur organisasi klinik
- Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan:
- Layanan kecantikan estetika ; surat kerjasama (MOU) dengan Distributor Obat Estetika yang dilengkapi dengan Nomor Registrasi Obat dari Badan POM (fotokopi)
Selain itu, berikut adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan klinik, seperti dikutip dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Bekasi:
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 10.000)
- Foto Copy KTP direktur;
- Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa (bermaterai 10.000) apabila
kepengurusannya di kuasakan. - Foto copy NPWP usaha Kota Bekasi
- foto copy akte pendirian perusahaan yang telah di sahkan pihak berwenang
- Bukti Kepemilikan Sarana (IMB/SHM/AJB/Sewa Menyewa)
- UPL/UKL untuk klinik rawat inap dan SPPL untuk klinik rawat jalan
- Profil klinik meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, visi misi, jenis pelayanan, struktur organisasi, denah lokasi, denah ruangan, daftar sarana dan daftar ketenagaan dan foto bangunan.
Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis
Hubungi Jasindo Trusted di Telp/WA: 0812 827 9944 Jika Anda tidak mau repot untuk perpanjang izin Klinik anda


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


