Kode KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Kode KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Kode KBLI 29101 ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti:

  • sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar,
  • mesin piston bolak balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Sobat Entrepreneur jangan sampai salah dalam memilih kode KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dapat berdampak merugikan bagi usaha anda seperti:

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pembatalan izin dari dinas dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Izin usaha menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh sobat entrepreneur supaya bisnis bisa sah secara hukum.

Terkadang sobat entrepreneur hanya fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha antaralain:

  • Usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal.
  • Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Sobat Entrepreneur Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih:

  1. Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
  2. Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  3. Mendirikan Badan Usaha Dalam Menjalankan Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  4. Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak.
  5. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  6. Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
  7. Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.