Peluang Bisnis: Bisnis Toko Tanpa Staf

,

JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur Belakangan ini, tentu kita familiar dengan istilah self service, yakni sistem di tempat usaha yang memungkinkan pelanggannya mendapatkan barang maupun jasa tanpa bantuan staf. Mulai dari proses pemilihan produk hingga transaksi dilakukan sendiri oleh pelanggan.

Tren bisnis berbasis teknologi di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura mengalami perkembangan yang signifikan. Salah satunya yang menonjol adalah toko tanpa staf.

Bisnis ini menyediakan toko serba ada yang beroperasi dengan dukungan teknologi AI (Artificial Intelligence), sehingga tidak membutuhkan staf manusia.

Inovasi bisnis ritel ini pada awalnya dikembangkan di China, baru kemudian diadopsi oleh Amazon sebagai salah satu toko ritel terbesar di Amerika Serikat.

Semua transaksi yang terjadi di toko tanpa staf ini terkoneksi dengan smartphone konsumen. Setiap pergerakan konsumen ketika masuk ke toko hingga pengambilan produk ke keranjang belanja terekam oleh kamera, untuk menjamin keamanan transaksi.

Sistem self service sudah banyak diterapkan di negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Singapura. Sementara di Indonesia, penerapan sistem ini masih terbilang jarang.

Akan tetapi, kita dapat menemukan self service pada 5 jenis usaha berikut ini.

1. Restoran atau cafe

Melalui self service di restoran maupun cafe, para pelanggan diwajibkan untuk membuang sisa makanan dan meletakkan piring di tempat yang sudah disediakan. Jadi, para staf dapat langsung membersihkan meja yang telah digunakan. Di Indonesia, biasanya kita bisa melihat sistem ini pada restoran-restoran fast food.

2. Tempat Parkir

Pada beberapa tempat parkir, kita dapat melakukan pembayaran parkir di mesin secara non cash. Jadi, kita tidak perlu khawatir apabila tidak membawa uang tunai karena petugas parkir tidak lagi mengenakan kita biaya. Mereka hanya bertugas untuk membantu kita memarkir kendaraan.

3. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar)

Beberapa SPBU di Indonesia kini mulai menerapkan sistem self service sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan staf. Melalui adanya sistem ini, pengunjung SPBU dapat mengurangi jumlah antrian dan merasakan pengalaman mengisi bensin sendiri, tanpa bantuan pihak lain. Meskipun demikian, pelanggan yang bingung tetap bisa dibantu oleh para staf yang ada.

4. Supermarket

Disadari atau tidak, sebenarnya kita sudah sering melakukan self service saat kita berbelanja kebutuhan sehari-hari di supermarket. Hal ini dikarenakan kita mencari dan memilih sendiri barang-barang yang hendak kita beli. Kemudian, ketika sampai di kasir, barulah kita dibantu oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Bioskop

Ketika pergi ke bioskop, kita juga dapat melakukan pemesanan tiket sendiri, baik melalui aplikasi maupun mesin self service yang tersedia. Selain itu, setelah selesai menonton film, kita juga wajib untuk tidak meninggalkan sisa makanan dan minuman di studio. Jadi, sistemnya mirip seperti di restoran-restoran fast food.

Pada dasarnya, self service bisa diterapkan pada semua segmen bisnis selama sistem tersebut mudah digunakan alias user friendly. Kalau tempat usaha Kamu sendiri, apakah sudah ada self servicenya?

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.