Peluang Bisnis: Cara Ekspor Produk UMKM, Simak Syarat UMKM Kirim Barang ke Luar Negeri

,
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

JasindoPT.com, Sobat Entrepreneur – UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Simak syarat UMKM agar bisa melakukan ekspor.

Para UMKM pasti ingin produknya terkenal sampai luar negeri dan memperluas penjualan dengan mengekspor barang dagangannya ke beberapa negara. Sayangnya, proses ekspor yang terkesan rumit membuat mereka tidak ingin untuk mengekspor barang dagangannya.

Selain itu, banyak UMKM tidak mengetahui dan memahami bagaimana prosedur yang harus dilalui agar dagangannya bisa di ekspor ke luar negeri.

Dilansir dari Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan, ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor

1. Persiapan Administrasi

Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.

2. Legalitas sebagai Eksportir

Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.

3. Persiapan Produk Ekspor

Setelah persyaratan dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman. Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.

4. Persiapan Operasional

Langkah terakhir, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.

Syarat menjadi Eksportir diantaranya: Berbadan hukum, bisa dalam bentuk:

  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Firma
  • Koperasi
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjam (Perusahaan Jawatan)
  • * Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)

Memiliki Surat Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, bisa berupa:

  • 1. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • 3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kode KBLI Ekpor-Impor Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Contoh Kode KBLI Perdagangan Ekspor Impor

Berikut ini adalah contoh kode KBLI Perdagangan Ekspor Impor:

  • 4610 – Perdagangan grosir barang pertanian dan hewan hidup
  • 4711 – Perdagangan eceran di toko non-spesialis yang menjual makanan, minuman, dan tembakau
  • 4811 – Perdagangan eceran di toko spesialis yang menjual komputer, perangkat lunak, dan perlengkapannya
  • 5110 – Perdagangan grosir makanan, minuman, dan tembakau
  • 5120 – Perdagangan grosir bahan baku tekstil dan produk tekstil

Pentingnya Menggunakan Kode KBLI Perdagangan Ekspor Impor

Perdagangan internasional merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia. Perdagangan internasional dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk dalam hal peningkatan ekspor dan impor.

Penggunaan kode KBLI Perdagangan Ekspor Impor sangat penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor atau impor. Kode ini dapat membantu perusahaan untuk memperoleh izin ekspor atau impor dari instansi pemerintah dengan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, penggunaan kode KBLI Perdagangan Ekspor Impor juga dapat memudahkan pengumpulan data dan analisis ekonomi di sektor perdagangan internasional. Dengan memiliki data yang akurat dan terstruktur, instansi pemerintah dan lembaga lainnya dapat membuat kebijakan dan strategi yang tepat dalam meningkatkan perdagangan internasional.

Jika Sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Ekspor Impor bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.