Syarat SBU

Izin usaha apa yang diperlukan untuk jenis usaha jasa konstruksi? Pertanyaan ini yang paling sering ditanyakan oleh klien ke kami. Perlu untuk diketahui Sebelum mengurus SBU, Sobat Entrepreneur harus lebih dahulu membuat Badan Usaha seperti PT Atau CV. Setelah pembuatan PT atau CV barulah Pembuatan NIB di OSS RBA, kemudian pengurusan Sertifikat Standar yaitu SBU & SKK.
Apa itu SBU?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.
Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.
SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Sebelum melakukan permohonan SBU, badan usaha harus melengkapi sejumlah persyaratan pembuatan SBU, seperti:
- Data badan usaha,
- Data keuangan,
- Data Penjualan tahunan,
- Data tenaga kerja ,
- Data Peralatan Konstruksi,
- Sertifikat ISO 9001 (sistem manajemen mutu)
- Sertifikat ISO 37001 (sistem manajemen anti penyuapan)
Tata Cara Permohonan SBU
Berikut beberapa cara permohonan SBU melalui sistem OSS (online single submission)
- Mendaftar melalui website resmi OSS (oss.go.id) kemudian registrasi dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Setelah login Anda harus mengisi data secara lengkap dan pastikan data dan NIB telah terisi dengan benar.
- Setelah melengkapi data Anda diminta untuk memilih LSBU atau lembaga sertifikasi badan usaha
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk upload sejumlah dokumen penting , nantinya dokumen ini akan menjadi syarat pengajuan SBU.
- Dokumen akan dicek terlebih dahulu oleh LPJK PUPR kemudian Anda tinggal menunggu nomor yang akan tercatat di SBU.
- Setelah semua proses selesai Anda hanya cukup menunggu SBU diterbitkan namun perlu diingat bahwa lama tidaknya proses pengajuan ini tergantung pada kualifikasi hingga asosiasi perusahaan
SIUJK Dihapuskan
Melalui PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Salah satu poin yang dikoreksi PP No. 5 tahun 2021 yaitu adanya perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.
Sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021, SIUJK telah resmi dihapuskan dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jasa konstruksi menjadi subsektor dari klaster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1).
- Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko Pasal 80 ayat (2), yaitu:
- Jasa konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
- Sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti (Pasal 99), yaitu:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan Lisensi
SBU adalah Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:
1. SBU Konstruksi
SBU Konstruksi wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi. SBU Konstruksi diterbitkan melalui melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. Permohonan SBU Konstruksi dilakukan melalui OSS RBA.
2. SKK Konstruksi
SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP Konstruksi. SKK Konstruksi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya serta dapat dilakukan perubahan.
Proses Pengurusan Izin Jasa Konstruksi
SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi.
Permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
JasindoPT.com dapat membantu kamu dalam melakukan pengurusan izin jasa konstruksi atau SIUJK sampai selesai semua. Termasuk pengurusan Sertifikat Tenaga Ahli untuk 2 orang, Sertifikat Badan Usaha dan pengurusan KBLI Konstruksi di OSS.
Hub: 08128279944
8 Langkah Pembuatan PT Jasa Kontruksi
Pemilihan PT sebagai Badan Usaha bukan hanya memberi perlindungan hukum dan meningkatkan reputasi bisnis, tapi juga menawarkan fleksibilitas kepemilikan, peluang pertumbuhan yang lebih besar dan membuka akses ke lebih banyak sumber pendanaan.
Berikut ini adalah proses pendirian PT dari awal proses konsultasi sampai keluar izin usaha lengkap. Mari kita simak
1. Konsultasi

Sobat Entrepreneur Konsultasi pendirian PT adalah sangat penting untuk mengetahui bidang usaha apa yang anda jalankan, salah pilih bidang usaha atau KBLI, izin usaha tidak akan TERBIT.
Kami perlu tahu apa kepentingan dan kebutuhan calon klien di saat ini dan di masa mendatang. Sebagai antisipasi terhadap adanya larangan dari peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh apabila kamu melakukan kegiatan kontruksi bangunan gedung hunian, maka KBLI bidang usaha kamu adalah 41011 sedangkan Kontruksi Gedung Perkantoran maka KBLI 41012, berbeda. Begitu juga dengan Izin lanjutan atau sertifikat standarnya pasti berbeda.
Proses konsultasi di JasindoPT.com bisa dilakukan online. Begitu kebutuhan calon klien sudah ok dan sudah ditetapkan, maka proses pengurusan bisa langsung di jalankan.
2. Cek Nama

Sobat Entrepreneur, sebelum ke tahap selanjutnya JasindoPT.com harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu, untuk memastikan apakah nama PT yang kamu ajukan sudah pernah digunakan apa belum?
Ketentuan: Nama PT minimal 3 kata dan dilarang menggunakan Bahasa Inggris.
Apabila nama PT tersedia, maka kamu bisa menggunakan nama PT tersebut.
3. Draft Akta Pendirian

Sobat Entrepreneur bisa membuat sendiri draft Akta Pendirian sebagai bahan diskusi kamu dan partner kamu.
Kemudian Simulasi Akta Pendirian tersebut kami susun sesuai dengan standar Notaris dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamu tidak perlu khawatir lagi. Cara kerja kami berbeda dibanding kompetitor kami.
Ketentuan: Di dalam simulasi kamu perlu mengisi beberapa hal yaitu, nama PT, tempat kedudukan, struktur permodalan, pemegang saham, susunan direksi dan Dewan Komisaris.
4. Tanda Tangan Akta Pendirian

Sobat Entrepreneur Proses pendirian PT harus dibuat oleh Notaris yang akan membuat Akta Pendirian dan kemudian melakukan pengurusan di Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham.
Dalam proses pendirian PT, semua pemegang saham wajib menandatangani akta Pendirian PT.
Dan juga perlu memberikan cap jempol tangan sebelah kanan pada formulir yang disiapkan oleh Notaris.
5. Proses Notaris

Setelah para pemegang saham menandatangani minuta Akta Pendirian PT, berikutnya Notaris akan membuat dokumen (1) Salinan Akta Pendirian PT dan (2) mengurus SK Pengesahan Pendirian PT di Kemenkumham.
Setelah selesai proses Notaris, maka Notaris akan memberikan dokumen salinan Akta Pendirian PT dan SK Menteri kepada para pendiri PT.
Proses ini cepat, jasindopt.com memberikan waktu 2 (dua) hari dalam proses Notaris ini.
6. SK Menteri

Sobat Entrepreneur perlu anda ketahui SK Menteri adalah bukti bahwa PT kamu telah eksis dan lahir. Dalam bahasa hukumnya adalah PT kamu telah menjadi subyek hukum baru yang memiliki hak dan kewajiban.
Apa saja kewajiban tersebut? Diantaranya adalah lapor pajak, lapor jaminan sosial, mengurus izin usaha serta kewajiban-kewajiban lainnya.
SK Menteri pendirian PT disebut SK Pengesahan (Surat Keputusan Pengesahan) lahirnya badan hukum.
7. Pengurusan Izin Usaha OSS RBA

Sobat Entrepreneur – Kewajiban subyek hukum PT diantaranya adalah lapor pajak dan mengurus izin usaha.
Jasindopt.com akan memenuhi kewajiban lapor pajak tersebut dengan mengurus NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
Dan juga jasindopt.com akan memenuhi kewajiban pemenuhan perizinan usaha tersebut dengan mengurus izin usaha NIB dan (Sertifikat Standar SBU, SKK) cek verifikasi di platform OSS.
Dengan demikian kami telah mengurus legalitas pendirian PT kamu secara lengkap.
8. Berita Negara Republik Indonesia

Sobat Entrepreneur harus mengetahui pentingnya BNRI. Jasindopt.com selalu memberikan BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) kepada setiap klien kami, sebagai bukti bahwa PT kamu terdaftar di Negara.
Jadi, pengumuman dalam Tambahan BNRI itu merupakan tindak lanjut dari Menkumham dalam rangkaian proses pendaftaran dan pendirian PT sebagai badan hukum.
Tahukah kamu bahwa salah satu tahapan penting dalam pendirian PT menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah diumumkannya akta pendirian PT beserta bukti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengenai pengesahan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)?
PT diumumkan dalam Tambahan BNRI oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun kini Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah ketentuan mengenai Keputusan Menkumham sebagai tanda diperolehnya status badan hukum tersebut.
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. Meski demikian, UU Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan terkait pengumuman PT dalam Tambahan BNRI.
Nantinya, Tambahan BNRI tersebut akan disampaikan kepada Direksi PT melalui notaris sebanyak 25 eksemplar dan Direktur Jenderal AHU sebanyak 5 eksemplar.
Jadi, pengumuman dalam Tambahan BNRI itu merupakan tindak lanjut dari Menkumham dalam rangkaian proses pendaftaran dan pendirian PT sebagai badan hukum.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


