
JasindoPT.com – Sobat Entrepreneur KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass harus diketahui sobat entrepreneur sebagai pebisnis Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass karena poin berikut:
- Membantu wirausaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass ke DJP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Mempengaruhi kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Persyaratan KBLI yang bisa digabung bersamaan KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass seperti:
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
- Dilarang menggabungkan KBLI Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, Dan Underpass dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana
Jangan salah memilih KBLI 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass bisa menimbulkan konsekuensi tidak baik bagi bisnis anda seperti:
- Usaha tidak bisa dilaksanakan secara resmi karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Jika sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Kontruksi Bangunan Sipil Jembatan Seperti Jalan Layang, Fly Over dan Under Pass bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


