Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Kota Depok Sekitarnya

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Depok

Apa itu SBU?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Kenapa Sertifikat Badan Usaha?

Sobat Entrepreneur, Perlu diketahui dalam menjalankan Bisnis Jasa Kontruksi, Pengusaha perlu melengkapi beberapa Syarat Legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usaha jasa kontruksi, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan Proyek Tender Milik Pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha kontruksi untuk memilikinya?

Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usaha jasa kontruksi, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan Proyek Tender Milik Pemerintah. Lantas, sepenting apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha kontruksi untuk memilikinya?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJK

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha

1. SBU Jasa Konstruksi

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat.

Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3.  SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Sub Bidang SBU

Pekerjaan konstruksi membutuhkan pekerja yang kompeten dalam bidangnya masing-masing dan telah memiliki SKK (Sertifikasi Kompetensi Kerja). Adanya SKK ini menjadi acuan saat pembagian pekerjaan konstruksi dimulai. SKK berkaitan dalam pembuatan SBU. Salah satu syarat utama membuat SBU untuk pekerjaan adalah adanya SKK tiap tim ahli yang masuk dalam divisi konstruksi.

SBU ini terbagi lagi menjadi sub SBU seperti penjelasan sebelumnya yang pembagiannya dilakukan oleh BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi). Adapun sub bidang SBU terbaru 2024 hampir sama dengan sub bidang SBU 2023 dan terbaru yaitu:

1. Bangunan Sipil

Cakupan sub bidang bangunan sipil adalah konstruksi bangunan meliputi pekerjaan jembatan, bendungan dan jalan yang berkaitan dengan teknik sipil.

2. Bangunan Gedung

Cakupan sub bidang bangunan gedung adalah konstruksi gedung. Contoh bangunan seperti hunian tempat tinggal, perkantoran, gedung, tempat industri dan sejenisnya.

3. Pekerjaan Elektrikal

Pekerjaan elektrikal sub bidang konstruksi yang terkait dengan kelistrikan. Contoh SBU misalnya penerangan dan instalasi lainnya.

4. Pekerjaan Mekanikal

Pekerjaan mekanikal sub bidang yang bergerak dalam bidang alat dan mesin. Misalnya saja instalasi kelistrikan dan pemipaan.

5. Pekerjaan Plumbing

Kinerja plumbing adalah sub bidang yang terkait dengan konstruksi air. Misalnya saja untuk instalasi pipa pengerjaan air bersih dan air kotor.

6. Pekerjaan Pengawas

Pekerjaan pengawas merupakan sub bidang konstruksi yang mengawasi berbagai hal baik pada saat pelaksanaan pekerjaan ataupun mutu dan kualitas hasil kerja.

7. Pekerjaan Perencana

Sub bidang perencanaan menggawangi konstruksi desain rencana mulai dari awal hingga akhir. Hal ini meliputi rencana untuk arsitektur dan juga struktur sesuai kebutuhan konstruksi.

8. Pekerjaan Spesialis

Khusus untuk sub bidang SBU spesialis, cakupannya lebih spesifik dalam bidang tertentu misalnya untuk pengecoran bangunan. Semua pekerjaan dari sub bidang dengan sertifikasi resmi dari setiap pekerja.

Mulai dari sub bangunan gedung, sub bangunan sipil dan spesialis Anda bisa melihat bahwa setiap kinerja konstruksi bangunan membutuhkan keahlian dan kemampuan khusus agar hasil sesuai perencanaan

Bagaimana Cara Mendapatkan SBU?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.

Hubungan SBU dan Perpajakan?

SBU juga digunakan loh untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi. Penentuan tarif PPh jasa konstruksi dilihat dari SBU-nya nanti. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.