Kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Jasindopt.com – Sobat Entrepreneur, artikel ini akan membahas tentang kode KBLI 46206 usaha Peradangan besar hasil perikanan, mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

Apakah KBLI lain bisa digabung bersamaan kode KBLI 46206 ?

Syarat KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Dampak Salah Memilih KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan dapat menimbulkan akibat kurang baik untuk usaha yang berjalan seperti:

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • Perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Sebelum memilih untuk menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 46206 Perdagangan Besar Hasil Perikanan, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru.
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Perdagangan Besar Hasil Perikanan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar.
    • Apabila modal usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro.
    • Bagi usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil.
    • Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar.
    • Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • Menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan karena tidak semua tempat dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan.

Jika sobat Entrepreneur ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan Besar Perikanan bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.