Jasindopt.com – Sobat Entrepreneur, sebagai pebisnis dan calon pebisnis harus mengetahui segala sesuatu tentang perizinan usaha yang dibutuhkan untuk bisnis yang Anda jalani. Hal ini penting supaya bisnis yang sedang Anda jalani aman dari segala gangguan yang namanya bisnis legal atau bisnis illegal. Pengertian Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi Negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pengertian Perizinan usaha adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga.
A. Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Persetujuan Komitmen atau Tanpa Komitmen
1. Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
- Izin Usaha Perkebunan
- Izin Usaha Obat hewan
- Izin Usaha Tanaman Pangan
- Izin Usaha Hortikultura
- Izin Usaha Peternakan
- Pendaftaran Usaha Perkebunan
- Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan
- Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura
- Pendaftaran Usaha Peternakan
- Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman
2. Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup
- Izin Lingkungan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(LB3) untuk Penghasil
- Izin Pembuangan Air Limbah
- Rekomendasi Pengelolaan Limbah B3 Untuk Pengangkutan Limbah B3
3. Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
4. Perizinan Berusaha Sektor Perikanan
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
5. Perizinan Berusaha Sektor kesehatan
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Sertifikat Higyene Sanitasi Pangan
- Izin Toko Alat Kesehatan
- Izin mendirikan Rumah Sakit
- Izin Operasional Rumah Sakit
- Izin Operasional Klinik
- Izin Apotik
- Izin Toko Obat
- Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisoinal
- Izin Perumahan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT
6. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
- Izin usaha industri (IUI)
- Izin Perluasan Usah Industri
- Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI)
- Izin Perluasan Kawasan Industri
7. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
8. Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
- Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau
- Persetujuan Hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
9. Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
10. Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan
- Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan
- Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal
11. Perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan
- Izin lembaga pelatihan kerja (LPK)
- Izin Kantor Cabang
- Izin Tempat Penampungan
- Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
- Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga
- Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
12. Perizinan berusaha sektor perkoperasian dan UMKM
- Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK)
- Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP/Unit Simpan Pinjam (USP)
- Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam
- Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam
- Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam
13. Perizinan berusaha sektor pertanahan
- Izin Lokasi
B. Perizinan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud
- Surat Izin Praktek Fisioteraphy (SIPF)
- Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin Praktek Dokter (SIPD)
- Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
- Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)
- Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
- Izin Optical
- Izin Penyehat Tradisional dan Empires
- Surat Izin Tukang Gigi
- Surat Izin Perawat Gigi
- Surat IZin RO (Refraksionis Optisien)
- Izin Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
- Surat Izin Praktek Ahli Tekhnologi Laboratorium Medik
- Surat Izin Radiografer
- Izin Operasional Puskesmas
- Surat Izin Perekam Medik
- Surat Izin Tenaga Gizi
- Surat Izin Sanitarian
- Surat Izin Teknisi Gigi
- Surat Izin Teknisi Elektromedis
- Surat Izin Otorik Prostetik
- Surat Izin Psikolog Klinis
- Surat Izin Terapi Wicara
- Surat Izin Asisten Pranata Anastesi
- Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
- Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
- Izin Reklame
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
- Izin Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
- Rekomendasi Depot Air Minum Isi Ulang
- Pemenuhan Komitmen
- Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Rekomendasi Riset
- Okupasi Terapis
Manfaat Mengurus Ijin Usaha
Semua pelaku usaha pasti menginginkan jika usahanya lancar, langgeng tanpa ada kendala. Jika kita menginginkan usaha yang lancar tanpa hambatan, maka milikilah surat izin usaha atas usaha yang kita jalani, baik izin usaha dagang, izin usaha industri maupun izin-izin yang berkaitan dengan usaha kita.
Kita tentu tidak berharap jika suatu saat nanti usaha yang kita jalani akan mengalami nasib yang sama dengan kios-kios pedagang yang terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Unsur legalitas dari usaha yang kita jalani sangat menentukan keberlangsungan usaha kita, selain tergantung pula dengan minat konsumen terhadap komoditas yang kita jual.
Manfaat izin usaha diantaranya adalah :
1. Sarana Perlindungan Hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap Aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan Pelaku Usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang Pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang Pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana Promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu Proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah Pengembangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki Prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


