Jasindopt.com – Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS untuk pedoman wirausaha ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat sehingga tidak keliru dengan kategori usaha lainnya.
Pemilik usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat disyaratkan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 46208 ketika menjalankan Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat menjadi harus dipenuhi sebab sekarang pemerintah telah mewajibkan perizinan usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diperlukan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat bisa dipilih melalui kode KBLI yang sudah ada
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 46208 Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat, sobat entrepreneur harus paham karena hal berikut:
- Memudahkan wirausaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat, membuat NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat ke kantor pajak.
- Menentukan risiko bisnis
- Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 46208 Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat Termasuk Apa Saja? Aktivitas usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
Di bawah ini syarat KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 46208 Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat.
- Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- Periksa bahwa kode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Kesalahan dalam memilih KBLI 46208 Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat dapat berdampak kurang baik bagi bisnis yang hendak beroperasi.
- Usaha tidak dapat beroperasi secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
- Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Saat memutuskan memakai KBLI 46208 Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat, terdapat sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru.
- Aktivitas usaha yang berjalan merupakan kegiatan Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah kegiatan usaha.
- Pilihlah kode KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- Menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk KBLI 46208 dikarenakan tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat.
Memilih kode KBLI 46208 membutuhkan banyak pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memilih kode KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan jasa pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Kulit Dan Kulit Jangat bisa hubungi WA 08128279944 atau dapat melalui laman jasindopt.com


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


