Jasindopt.com – Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain.
Perdagangan Eceran Beras. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Perizinan Berusaha Perdagangan Eceran Beras
No.SK:
1. Pelaku Usaha Perorangan:
- a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
- b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
- c.e-mail d.Nomor handphone aktif
2. Pelaku Usaha Badan Usaha:
a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur).
b. Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan.
e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
f. e-mail badan usaha.
3.1. Skala Usaha Mikro dan Kecil dalam suatu Wilayah Kabupaten:
- a. Tingkat Risiko Rendah.
- b.Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
- c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
- d.Kewajiban perizinan berusaha:
- 1) Menerapkan standar K3L;
- 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
- 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap,dan jelas;
4. 2. Skala Usaha Menengah
- a. Tingkat Risiko Rendah.
- b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
- c.Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
- d. Kewajiban perizinan berusaha:
- 1) Menerapkan standar K3L;
- 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
- 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar,tetap, dan jelas;
5. 3.Skala Usaha Besar
- a. Tingkat Risiko Rendah.
- b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
- c.Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
- d. Kewajiban perizinan berusaha:
- 1) Menerapkan standar K3L;
- 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
- 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
REGULASI :
- Permentan Nomor 51/2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran PSAT.
- Permentan Nomor 31/PERMENTAN/PP.130 /8/2017 tentang Kelas Mutu Beras
- Permendag Nomor57/M·DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi(HET)Beras
- Permentan Nomor 48/Permentan/Pp.130/12/2017 tentang Beras Khusus
ISTILAH DALAM PENDAFTARAN BERAS :
- Laporan hasil uji mutu adalah informasi tentang kelas mutu beras premium atau medium, diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi.
- Beras dalam kemasan adalah beras yang dikemas dan bermerek untuk tujuan perdagangan.
- Pernyataan diri (self declare) adalah surat pernyataan dari pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan beras dalam kemasan tentang kesesuaian kelas mutu beras dengan klaim pada kemasan, yang dibuktikan dengan laporan hasil uji mutu.
- Pangan dalam (PD) adalah pangan yang diproduksi di dalam negeri baik berasal dari bahan baku lokal maupun asal pemasukan.
- Pangan luar (PL) adalah pangan yang diproduksi di luar negeri dan langsung diedarkan tanpa mengalami perlakuan tertentu.
- Produk dengan lisensi adalah produk dengan izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungn dalam jangka waktu dan syarat tertentu
TATA CARA PENDAFTARAN :
- Mengisi Formulir Pendaftaran dengan dibubuhi materai secukupnya;
- Verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran;
- Ketua OKKP-D menugaskan auditor untuk melaksanakan penilaian;
- Auditor melakukan audit kecukupan dokumen dan menjadwalkan audit lapang;
- Hasil penilaian auditor dilaporkan kepada Ketua OKKP-D;
- Temuan ketidaksesuaian diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dengan auditor, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah audit dilakukan;
- Auditor melakukan verifikasi atas tindakan perbaikan apabila masih ada perbaikan/belum diterima, harus segera diinformasikan kepada pemohon;
- Tindakan perbaikan dinyatakan diterima disampaikan kepada bagian teknis OKKP-D untuk dijadwalkan dalam Rapat Komisi Teknis;
- Komisi teknis merekomendasikan penundaan/penolakan/persetujuan pemberian nomor pendaftaran kepada Ketua/Sekretaris OKKPP/D;
- Penundaan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penundaan. Apabila pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan, maka permohonan dinyatakan dianggap ditarik kembali;
- Penolakan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon, dengan disertai alasan penolakan;
- Persetujuan pemberian nomor pendaftaran disampaikan kepada pemohon
- Masa berlaku nomor pendaftaran selama 5 (lima) tahun;
- Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai kegiatannya kepada Ketua OKKP-D.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
- Copy Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP
- Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya*
- Copy surat penetapan kelompok/akte notaris atau AD/ART untuk poktan/ gapoktan/koperasi
- Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP dengan ruang lingkup pertanian*
- Copy Tanda Daftar Perusahaan*
- Copy Surat Izin Tempat Usaha
- Copy Sertifikat Merk Dagang bagi produk yang mencantumkan ™ dan/atau®
- Surat pernyataan diri tentang kelas mutu beras dengan melampirkan laporan hasil uji mutu
- Sertifikat jaminan mutu dan keamanan pangan dan/atau laporan hasil pengujian keamanan pangan yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang telah diakreditasi paling lama 6 bulan terakhir dapat dilampirkan
- Kontrak kerja bagi pemberi jasa maklon
*) dikecualikan untuk poktan/gapoktan/koperasi
PERSYARATAN TEKNIS :
- Telah menerapkan sanitasi higiene
- Denah tata letak penanganan produk
- Surat keterangan isi produk
- Daftar Pemasok
- Bagan alur proses
- Prosedur Operasi Standar (SOP) dan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (SSOP)
- Copy sertifikat sesuai klaim apabila mencantumkan klaim pada label (contoh :Halal, SNI, Organik,dll)
- Surat Lisensi untuk produk berlisensi
- Rancangan kemasan produk dan label sesuai persyaratan pelabelan produk pangan ** (*) bila ada dapat dilampirkan (**)persyaratan permohonan KELAS MUTU BERAS
Nomor pendaftaran merupakan tanda kesesuaian yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) yang menyatakan bahwa produk yang telah memiliki nomor pendaftaran telah memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan dan sanitasi higiene proses produksi dan distribusi. Produsen beras yang telah mendapatkan nomor pendaftaran wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Permentan 51 tahun 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran PSAT PELABELAN :
- Ketentuan tentang pelabelan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Informasi khusus yang wajib dicantumkan pada label produk beras:
- Kelas mutu beras
- Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Nomor Pendaftaran
- Penulisan informasi dalam pelabelan harus mudah dibaca, proporsional dan tidak mudah terhapus


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


