Kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian (Toko Pakaian/ Butik) Manfaat & Beserta Izin Usaha yang diperlukan

Jasindopt.com – Halo Sobat Entrepreneur, kali ini kita akan membahas tentang KBLI dan Izin usaha perdagangan eceran seperti toko pakaian (Butik). Butik berasal dari bahasa Perancis yaitu boutique. Dalam bahasa aslinya, butik berarti toko-toko kecil untuk mencari popularitas. Butik merupakan gerai perbelanjaan kecil, terutama yang mengkhususkan diri dalam item busana yang elit dan fashionable yang dapat mencakup pakaian.

Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain.

Kode KBLI 47711 adalah kode KBLI yang tepat untuk Toko pakaian. Toko pakaian adalah setiap toko yang menjual barang-barang pakaian jadi. Toko kecil yang menjual pakaian mahal atau bermerek bisa disebut butik. Toko yang menjual pakaian untuk pasar yang sangat terbatas seperti seragam sekolah atau olahraga luar ruangan dapat disebut penjual pakaian eceran.

Kode KBLI 47711 Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian. Kode KBLI 47711 ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Izin Usaha Mendirikan Toko Pakaian (Butik)

Nah, bagi sobat entrepreneur yang ingin memulai usaha Toko Pakaian(Butik), berikut beberapa Izin Usaha yang wajib Anda urus. Apa saja? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Untuk surat Izin Usaha yang dibutuhkan dalam mendirikan Toko Pakaian(Butik) adalah sebagai berikut :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum mengurus Izin Usaha maka setiap pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non-perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Nomor Induk Berusaha merupakan tanda bukti bahwa pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran atau registrasi. Selain itu, Nomor Induk Berusaha juga dapat berfungsi menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kemudian Izin Usaha yang dibutuhkan berikutnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kegiatan usaha yang hanya melakukan di bidang Perdagangan dan tidak memproduksi sendiri produknya, maka Izin Usaha yang dibutuhkan adalah SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan untuk kegiatan usaha Toko Butik ini termasuk SIUP dengan tipe 1. Artinya, tidak memerlukan pemenuhan komitmen.

Adapun kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mungkin digunakan meliputi :

  • KBLI 47711 (perdagangan eceran pakaian).
  • KBLI 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian).
  • KBLI 47714 (perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Jika Anda menjual produk busana melalui situs website dan/atau aplikasi milik sendiri, maka Anda memerlukan mengurus SIUPMSE. Salah satu pelaku usaha yang diwajibkan memiliki SIUPMSE ini memang adalah para pelaku usaha yang melakukan transaksi Perdagangan di dalam jejaring internet, melalui website pribadinya.

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  • Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan.
  • Alamat situs website dan/atau nama aplikasi.
  • Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
  • Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

4. Izin Usaha Industri (IUI)

Kemudian jika kegiatan usaha Toko Butik Anda juga memproduksi produk busana-busana hasil produksi Anda sendiri, maka Anda perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI).

Izin Usaha jenis ini perlu diperoleh bagi setiap usaha industri, yaitu usaha yang mengolah bahan baku, sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.

Manfaat Mengurus Izin Usaha Bagi Sobat Entrepreneur

Semua sobat entrepreneur pasti menginginkan usahanya lancar, langgeng tanpa ada kendala. Jika sobat menginginkan usaha yang lancar tanpa hambatan, maka milikilah surat izin usaha atas usaha yang kita jalani, baik izin usaha dagang, izin usaha industri maupun izin-izin yang berkaitan dengan usaha kita.

Sobat entrepreneur tentu tidak berharap jika suatu saat nanti usaha yang kita jalani akan mengalami nasib yang sama dengan kios-kios pedagang yang terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha.

Unsur legalitas dari usaha yang sobat entrepreneur jalani sangat menentukan keberlangsungan usaha kita, selain tergantung pula dengan minat konsumen terhadap komoditas yang kita jual.

Berikut Manfaat izin usaha bagi sobat entrepreneur diantaranya adalah :

1. Sarana Perlindungan Kukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap Aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan Pelaku Usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang Pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang Pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana Promosi

Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.

Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu Proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah Pengembangan Usaha

Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki Prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.