Kode KBLI 46441-46441 Perdagangan Besar Farmasi, Obat, Dan Kosmetik

Jasindopt.com – Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.

Perdagangan Besar Farmasi, Obat, Dan Kosmetik ini mencakup Perdagangan besar barang farmasi dan obat-obatan, Perdagangan besar parfum, kosmetik dan sabun, Perdagangan besar bahan baku farmasi dan obat tradisional.

KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia

Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.

KBLI 46442 Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia

Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia.

KBLI 46443 Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia

Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia.

KBLI 46444 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan

Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

KBLI 46445 Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Hewan

Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Hewan ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

KBLI 46446 Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan

Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.

KBLI 46447 Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan

Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.

KBLI 46448 Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan Hewan

Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Dan Hewan ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan.

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.