Jasindopt.com – Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.
Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian. Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
KBLI Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan. Subgolongan ini mencakup: Perdagangan besar produk susu, Perdagangan besar telur dan hasil pengolahan telur, Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari hewani, Perdagangan daging dan pengolahan daging, Perdagangan besar produk perikanan.
KBLI 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan
Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
KBLI 46322 Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan
Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
KBLI 46323 Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya
Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
KBLI 46324 Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.
KBLI 46325 Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur
Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
KBLI 46326 Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu
Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
KBLI 46327 Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani
Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
KBLI 46329 Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan Lainnya
Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan Lainnya
URAIAN
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


