Jasindopt.com – Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.
Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki. Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
Perdagangan Besar
Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki. Subgolongan ini mencakup: Perdagangan besar benang rajut, Perdagangan besar kain, Perdagangan besar linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain, Perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, Perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga, Perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi, penjepit, Perdagangan besar alas kaki,Perdagangan besar bahan-bahan berbulu, Perdagangan payung Subgolongan ini tidak mencakup: Perdagangan besar perhiasan dan barang dari kulit, lihat 4649, Perdagangan besar serat tekstil, lihat 4669.
KBLI 46411 Perdagangan Besar Tekstil
Perdagangan Besar Tekstil: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.
KBLI 46412 Perdagangan Besar Pakaian
Perdagangan Besar Pakaian: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
KBLI 46413 Perdagangan Besar Alas Kaki
Perdagangan Besar Alas Kaki: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.
KBLI 46414 Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil
Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
KBLI 46419 Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


