Kode KBLI Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian

Jasindopt.com – Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan.

Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian yang dimaksud dalam hal ini adalah Perdagangan besar beras, Perdagangan besar buah dan sayuran, Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati, Perdagangan besar kopi, teh, kakao dan rempah

Subgolongan ini tidak mencakup: Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102

Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian.

Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).

Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian

Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian. Subgolongan ini mencakup:

  • Perdagangan besar beras
  • Perdagangan besar buah dan sayuran
  • Perdagangan besar minyak dan lemak yang dapat dimakan bersumber dari nabati
  • Perdagangan besar kopi, teh, kakao dan rempah
  • Subgolongan ini tidak mencakup: – Pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat 1101, 1102.

KBLI 46311 Perdagangan Besar Beras

Perdagangan Besar Beras: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.

KBLI 46312 Perdagangan Besar Buah-buahan

Perdagangan Besar Buah-buahan: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.

KBLI 46313 Perdagangan Besar Sayuran

Perdagangan Besar Sayuran: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.

KBLI 46314 Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.

KBLI 46315 Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.

KBLI 46319 Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Menentukan Badan Usaha Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha.

Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.