Jasindopt.com – Kode KBLI 46314 Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao.
Ketentuan Ekspor Kopi, Komoditas yang Banyak Meraup Untung.
Kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi eksportir baru dengan dihapuskannya ketentuan mengenai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK)
Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) disahkan dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dilaksanakan, pelaku usaha kopi yang hendak melakukan ekspor harus mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK).
Sejalan dengan hal tersebut, peraturan mengenai ETK pun dinyatakan dihapus. Oleh karena itu, pelaku usaha kopi yang ingin melakukan ekspor tidak perlu repot-repot lagi mengurus penetapan ETK.
Prosedur Terbaru Untuk Ekspor Kopi
Setelah ETK dihapus, para pelaku usaha baru yang ingin melakukan ekspor kopi tetap harus memiliki beberapa dokumen penunjang kegiatan ekspor.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Asep Asmara pada (23/11/2021) menyatakan bahwa para pelaku usaha ekspor kopi perlu memperhatikan beberapa prosedur, di antaranya:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO), bisa disebut juga dengan SKA Form International Coffee Organization (SKA Form ICO)
- Beberapa dokumen dari regulasi Kementerian/Lembaga terkait, misalnya tentang ketentuan karantina, ketentuan kepabeanan, atau pengawasan obat dan makanan atau kesehatan
- Ketentuan masing-masing negara tujuan ekspor
Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao
Persyaratan
- Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada masing – masing sektor tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dapat diakses pada subsistem pelayanan informasi OSS.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dilakukans ecara Elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS (www.oss.go.id), yang terdiri dari : a. Subsistem pelayanan informasi; b. Subsistem Perizinan Berusaha; dan c. Subsistem Pengawasan
- Proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dilakukan melalui subsistem Perizinan Berusaha. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran akun/hak akses dan permohonan perizinan berusaha dengan mempedomani alur dan panduan yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi OSS
- Pengawasan (subsistem Pengawasan) a. Perencanaan inspeksi lapangan tahunan b. Laporan berkala dari Pelaku Usaha dan Data perkembangan kegiatan usaha; c. Perangkat kerja pengawasan; d. Penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha; e. Pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan Pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan f. Pembinaan dan sanksi.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha.
Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada di pemilik.
Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang Perdagangan Eceran Khusus Tekstil di Toko bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


