Kode KBLI Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorinya

Jasindopt.comKode KBLI 45401, 45402, 45403, 45404, 45405, 45406, 45407 adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha dealer motor baru, dealer dan showroom motor bekas mencakup usaha Perdagangan besar dan eceran sepeda motor, termasuk moped – Perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor (termasuk melalui agen komisi dan mail-order houses) – Reparasi dan perawatan sepeda motor Subgolongan ini tidak mencakup: – Perdagangan besar sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4649 – Perdagangan eceran sepeda dan suku cadangnya serta aksesori yang berhubungan, lihat 4763 – Penyewaan sepeda motor, lihat 7731 – Reparasi dan perawatan sepeda, lihat 9529

KBLI 45401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped. Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru

KBLI 45402 Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

KBLI 45403 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.

KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

KBLI 45405 Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

KBLI 45406 Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

KBLI 45407 Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Jangan Keliru Pilih KBLI Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorinya

Jangan sampai keliru dalam memilih KBLI, Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorinya bisa berakibat negatif bagi usaha anda seperti:

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Persyaratan Perizinan Berusaha Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru

1. Pelaku Usaha Perorangan

  • a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
  • c. e-mail d. Nomor handphone aktif

2. Pelaku Usaha Badan Usaha

  • a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur).
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
  • c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir.
  • d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan.
  • e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
  • f. e-mail badan usaha.

1. Skala Usaha Mikro dan Kecil dalam suatu Wilayah Kabupaten

  • a. Tingkat Risiko Rendah.
  • b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
  • c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
  • d. Kewajiban perizinan berusaha:
    • 1) Menerapkan standar K3L;
    • 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
    • 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 4) Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 5) Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

2. Skala Usaha Menengah

  • a. Tingkat Risiko Rendah.
  • b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
  • c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
  • d. Kewajiban perizinan berusaha:
    • 1) Menerapkan standar K3L;
    • 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
    • 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 4) Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 5) Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.

3. Skala Usaha Besar

  • a. Tingkat Risiko Menengah Rendah.
  • b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada.
  • c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada.
  • d. Kewajiban perizinan berusaha:
    • 1) Menerapkan standar K3L;
    • 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
    • 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 4) Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
    • 5) Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha dealer atau Showroom motor baru, motor bekas, perawatan dan aksesoris bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.