Kode KBLI Usaha BAR,Perizinan Usaha & Jenis-Jenis BAR

Jasindopt.com – Bar adalah suatu counter untuk menjual dan menghidangkan minuman berkadar alcohol, atau yang tidak berkadar alcohol (soft drink), di dalamnya tersedia tempat untuk mengkonsumsi minuman tersebut berikut pelayanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Bar sendiri identik dengan pengolahan dan penyajian minuman yang beragam. Ada beberapa cara untuk membuat minuma campuran, yaitu sebagai berikut :

  1. Shaking, yaitu membuat minuman campuran dengan cara mengocok dalam shaker (alat pengocok), disaring dan langsung dituangkan kedalam gelas penyaji. Cara seperti ini digunakan untuk membuat minuman campuran yang bahan-bahannya sulit dicampur atau dilarutkan seperti susu
  2. Stiring, yaitu membuat campuran dengan cara mengaduk di dalam gelas penyaji sebelum minuman disajikan. Semua bahan dituangkan ke dalam gelas penyaji, diaduk sampai rata hingga semua bahan tercampur dengan baik dan kemudian disajikan.
  3. Blending, yaitu membuat minuman campuran dengan menggunakan electric blender untuk mengaduk kemudian dituangkan ke dalam gelas penyaji.
  4. Floating, yaitu dengan cara menuangkan berbagai jenis minuman satu per satu secara berurutan ke dalam gelas penyaji sehingga masing-masing nampak terpisah / tidak tercampur dalam gelas
  5. Muddle, yaitu dengan cara menumbuk sebagian bahan kedalam alat muddler, atau menggunakan muddler didalam gelas saji setelah itu dituangkan dengan tambahan soda.

Sejarah perkembangan bar ini pada mulanya berasal dari Amerika Utara.

Bar mula-mula dikenal oleh masyarakat pada beberapa abad yang silam, kemudian dikenal dan disukai mengingat sifat-sifat serta suasananya yang lain daripada yang lain.

Pada umumnya orang-orang sangat senang bertemu di bar, berkumpul, membicarakan sesuatu sambil minum khususnya minuman keras.

Sesuai dengan perkembangan sekarang ini, bar bukan saja sebagai tempat berkumpul atau sekadar untuk minum-minum,

  • tetapi juga merupakan tempat hiburan,
  • tempat santai setelah seharian kerja,
  • melepaskan dan menghilangkan ketegangan sambil mendengarkan musik baik secara tidak langsung (melalui kaset, compact disc, piringan hitam)
  • maupun secara langsung dari penyanyi,
  • bahkan tamu dapat berdansa di bar tersebut.

Jenis – Jenis BAR

Bar pada umumnya memang identik dengan minuman beralkohol, namun tentu saja tidak semua bar demikian. Berikut jenis – jenis bar yang dapat anda temui sehari hari:

1. Publik Bar

Bar yang melayani penjualan minuman untuk umum. Bartender dapat langsung berhubungan dengan tamu sambil membuat minuman.

2. Service Bar

Bar yang letaknya berada di belakang berdekatan dengan dapur/kitchen, serta room service suatu hotel, bartendernya tidak berhubungan langsung dengan tamu dan bar jenis ini tidak dilengkapi dengan bar stools.

3. Snack Bar

Bar hanya menjual makanan dan minuman ringan.

4. Mini Bar

Bar yang berada di dalam kamar hotel dimana minuman alkoholnya dalam bentuk botol kecil, yang ditata di atas meja yang dilengkapi freezer kecil untuk menyimpan minuman lainnya seperti beer, softdrink sehingga tamu dapat mengambil sendiri.

5. Pool Bar

Bar yang di area kolam renang di suatu hotel. Penjualan minumannya tidak lengkap, terbatas pada bir, minuman ringan, jus, koktail, juga disediakan beberapa macam snack. Untuk pelayanannya bartender dibantu oleh satu atau dua orang pelayan. Gelas yang digunakannya biasanya gelas plastik.

6. Portable Bar

Bar yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang sesuai dengan kebutuhan. Biasanya bar tersebut berupa counter yang diberi roda atau berupa gabungan dari beberapa meja yang digabung dan diatur sehingga membentuk suatu counter. Portable bar ini biasanya digunakan untuk pesta kecil seperti: cocktail party, garden party dan lain-lain.

7. Sanken Bar (Garden Bar)

Bar yang letaknya di luar atau diruangan terbuka seperti: di halaman rumah.

8. Expresso Bar

Bar yang terdapat di pelabuhan-pelabuhan laut dan udara. Berasal dari Italia dan menjual beberapa minuman disini justru diletakkan pada penjualan café atau ice cream.

9. Private Bar

Bar Pribadi. Terdapat di rumah-rumah orang “kaya” atau orang-orang berada. Minumannya tidak selengkap di bar. Biasanya terbatas pada koleksi pemilik bar. Pelayanannya langsung ditangani oleh tuan rumah atau tamunya sendiri.

11. Lounge Bar

Bar yang biasanya terdapat di dalam hotel tempatnya luas dan memanjang. Ruangannya tertutup dan dilayani oleh bartender dan beberapa waiter. Sangat cocok untuk tamu yang ingin relax, mendengarkan musik sambil menikmati minumannya.

12. Bar & Restoran

Biasanya terdapat di kota-kota bentuk dan tampilannya seperti restoran. Bar terletak disudut restoran dilengkapi dengan hiburan seperti band untuk mengiringi tamu-tamu yang sedang makan dan minuman.

Pengertian Bar menurut Wikipedia adalah tempat atau konter yang menyajikan minuman beralkohol seperti beer, wine, liqeur, dan coktails untuk diminum di tempat

Pada mulanya bar dikenal dengan nama atau sebutan tavern. Bar berasal dari kata barrier yang berarti sesuatu yang menghalangi, yaitu kayu pemisah antara pekerja bar (bartender) dengan tamu.

Kayu pemisah atau penghalang tersebut dinamakan counter atau dalam bahasa Indonesia disebut konter, konter tersebut mempunyai fungsi lain yang dilengkapi dengan kursi tinggi yang disebut bar stools. Bars stools dibuat sesuai dengan keinginan dan selera yang pemilik bar.

Di Bar tersebut tamu dapat duduk santai memesan makanan dan minuman yang diinginkannya. konter juga bertujuan untuk menghindari tamu yang mabuk masuk ke dalam Bar dan mengambil minuman yang ada di bar.

Dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan yang terjadi hingga saat ini, pengertian kata tentang bar adalah suatu tempat atau counter yang menyediakan pelayanan makanan dan minuman, baik yang mengandung alkohol maupun yang tidak mengandung alkohol.”

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI Usaha BAR 56301

URAIAN: Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha BAR, bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.