Kode KBLI Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Jasindopt.com – Kode KBLI 47513 Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.

Perizinan Berusaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Jahit Menjahit

Persyaratan
  1. 1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. 1. Skala Usaha Mikro dan Kecil dalam suatu Wilayah Kabupaten : a. Tingkat Risiko Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan standar K3L; 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat; 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
  4. 2. Skala Usaha Menengah a. Tingkat Risiko Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan standar K3L; 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat; 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
  5. 3. Skala Usaha Besar a. Tingkat Risiko Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1) Menerapkan standar K3L; 2) Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat; 3) Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha.

Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pemilik memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada di pemilik.

Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang Reparasi dan Perawatan bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.

Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.

Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.

Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.