Jasindopt.com – Kode KBLI 56305 adalah untuk Usaha Rumah/Kedai Obat Tradisional yang Menjual dan Menyajikan Minuman Jamu atau Obat Tradisional Untuk Umum di tempat usahanya. Mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum.
Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Jamu adalah obat tradisional berbahan alami rempah Indonesia yang umumnya disajikan dalam bentuk minuman. Dalam pemikiran masyarakat, jamu tak lepas dari minuman orang tua yang identik dengan rasa pahit. Padahal, jamu merupakan warisan budaya Indonesia yang harus Kawan lestarikan dari generasi ke generasi.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Rumah/Kedai Obat Tradisional

URAIAN : Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Jangan Keliru Pilih KBLI

Jangan sampai keliru dalam memilih KBLI, bisa berakibat negatif bagi usaha anda seperti:
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Definisi Kedai Jamu

- Kedai Jamu/Depot Jamu adalah jenis usaha jasa pelayanan yang menyediakan minuman jamu segar dan jamu racikan atau menjual obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan maupun tidak, yang melalui proses pembuatan di tempat yang tetap maupun yang dapat berpindah.
- Usaha Jamu Racikan (UJR) adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perseorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
- Usaha Jamu Gendong (UJG) adalah usaha yang dilakukan oleh perseorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
- Jamu merupakan warisan budaya bangsa Indonesia, berupa ramuan bahan tumbuhan obat yang sudah digunakan secara turun temurun yang terbukti aman dan mempunyai manfaat bagi kesehatan.
- Jamu Segar adalah jamu yang baru dibuat (segar) dari ramuan bahan tumbuhan obat untuk segera dikonsumsi.
Persyaratan Umum Usaha
- Kedai Jamu/Depot Jamu diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan.
- Persyaratan administrasi:
- Pernyataan komitmen pelaku usaha untuk memenuhi Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu, meliputi aspek higiene dan sanitasi serta aspek dokumentasi dalam kegiatan usahanya
- Durasi dan masa berlaku
- Sertifikat Standar Kedai Jamu/Depot Jamumerupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS setelah memiliki NIB.
- Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha, paling lambat 6 (enam) bulan sejak terbitnya Sertifikat Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu.
- Sertifikat Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan operasional sesuai Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu.
Persyaratan Khusus Usaha
- Daftar fasilitas dan peralatan;
- Daftar bahan yang digunakan dalam membuat/meracik jamu;
- Daftar Obat Tradisional sediaan jadi yang dijual (jika ada); dan
- Daftar SDM.
Struktur Organisasi
- Pemilik usaha bertanggung jawab dalam penyediaan jamu sesuai Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu.
- Bila pemilik usaha tidak berada di tempat, pemilik usaha dapat mendelegasikan tanggung jawab kepada personel yang memahami dan dapat menerapkan Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu.
- Pemilik usaha dapat dibantu personel/pelaksana dalam menjalankan operasional usaha.
Pelayanan
- Penyediaan Jamu Segar dan Jamu racikan untuk konsumen menerapkan
- aspek higiene,
- sanitasi, dan
- pencatatan sederhana.
- Penjualan Obat Tradisional yang telah memiliki izin edar kepada konsumen.
- Obat Tradisional tidak boleh digunakan dalam kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
- Jika keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaan, konsumen harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi terkait Obat Tradisional.
Penilaian kesesuaian dan pengawasan
- Tingkat risiko usaha Kedai Jamu/DepotJamu adalah Menengah Rendah (MR).
- Perizinan berusaha Kedai Jamu/DepotJamu adalah NIB dan Sertifikat Standar.
- Pemenuhan terhadap Standar Usaha Kedai Jamu/Depot Jamu dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration)dengan checklist
Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha BAR, bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


