Jasindopt.com – Kode KBLI 56303 adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kafe dan Rumah Minuman, mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
PERBEDAAN COFFEE SHOP DAN KAFE SECARA UMUM

Coffee shop atau kedai kopi sebenarnya berbeda dengan kafe biasa, sekilas keduanya terlihat sama. Apa benar hanya penamaannya saja yang berbeda? Apakah kedai kopi adalah kafe dan kafe adalah kedai kopi?
Meski keduanya sama-sama tempat makan, minum dan nongkrong, sebenarnya ada beberapa faktor yang membedakannya. Apa saja perbedaannya? Berikut jawabannya.
Coffee Shop Memiliki Menu Kopi yang Lebih Beragam dan Mendominasi

Namanya juga coffee shop tentu ini adalah toko kopi atau kedai kopi yang menu utamanya haruslah kopi. Di sini menu kopinya berisi lebih banyak varian dari menu minuman dan makanan lain.
Umumnya coffee shop apalagi yang specialty memiliki beberapa menu yaitu espresso based dan turunannya, manual brew dengan pilihan single origin, kopi dingin, dan sekarang bertambah menjadi coffee mocktail.
Menu non-coffee juga ada tetapi tidak bisa menyamai jumlah menu kopi yang ada. Begitu juga menu makanan main course dan snack-nya. Intinya menu kopi dan turunannya lebih mendominasi jumlah dan ragamnya.
Cafe Cenderung Tidak Memiliki Menu Kopi Sebanyak Coffee Shop

Kafe lebih berfokus pada varian menu yang beragam. Menu kopi mungkin akan sangat ada tapi jumlahnya tidak sebanyak yang ada di coffee shop. Jika kamu perhatikan kafe-kafe yang tidak khusus ‘kopi’, menu kopinya pasti tidak banyak.
Paling-paling ada espresso based yang itu pun masih basic saja. Tapi mereka memiliki banyak menu lain. Mulai dari makanan yang variatif, snack yang beragam hingga minuman non-coffee yang banyak.
Jadi seperti namanya, kafe adalah tempat makan dan minum serta nongkrong. Tapi mereka tidak berfokus kepada kopi saja.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe

URAIAN: Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Jangan Keliru Pilih KBLI Kafe (Rumah Minum)

Jangan sampai keliru dalam memilih KBLI, bisa berakibat negatif bagi usaha anda seperti:
- Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari kementerian karena perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha KAFE, bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


