Jasindopt.com – Diskotek (ejaan tidak baku: diskotik, dari bahasa Belanda discotheek atau bahasa Prancis discothèque) adalah tempat hiburan atau kelab malam dengan alunan musik yang dibawakan oleh seorang disjoki melalui sistem PA.
Diskotek merupakan salah satu tempat koleksi piringan hitam dan berbagai varian musik lokal, musik disko, funk, dan elektro sekitar tahun 1980–1990.
Diskotek terdiri dari lantai dansa berukuran besar di tengah-tengah, ruangan yang bersuasana gelap dengan lampu sorot yang berputar-putar, dan lampu atmosfer yang menempel di dinding.
Diskotek juga menyediakan aneka minuman dan camilan. Untuk masuk ke dalamnya, pengunjung harus membeli tiket di dekat pintu masuk.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Kode KBLI 56302 Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman

Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman
URAIAN: Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
Jika anda ingin mengetahui perizinan usaha tentang mendirikan usaha BAR, bisa langsung hubungi admin jasindopt.com: 08128279944.
Jasindopt.com adalah solusi terbaik untuk penerbitan Legalitas Badan Usaha anda seperti PT, CV, PMA, Yayasan, Firma, Koperasi & Perkumpulan.
Jasindopt.com memiliki team Notaris tercepat & terbaik di bidangnya, sehingga proses pembuatan legalitas badan usaha anda dapat diterbitkan dalam waktu 1-2 hari kerja, setelah tanda tangan minuta.
Ribuan Perusahaan telah kami bantu proses pendirianya, termasuk perizinan lanjutan, pembuatan website, logo perusahaan, kop surat, pajak dan laporan keuangan. semua yang mereka butuhkan tuntas kami kerjakan.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


