Jasa Laporan LKPM

LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apakah wajib lapor LKPM?
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat dipenuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.
Apa yang terjadi jika tidak lapor LKPM?
Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan dalam periode tertentu. Perusahaan yang masuk skala menengah dan besar wajib mengisi LKPM setiap 3 bulan.
Sanksi Tidak Melaporkan LKPM
Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:
- Peringatan tertulis atau secara daring;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan. Kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM”
Periode Pelaporan Penanaman Modal:
(Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I Tahun 2023 (Januari-Maret) dibuka pada tgl 1 s/d 10 April 2023.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
- 1. LKPM wajib dilaporkan utk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek, artinya kalau ada 1 kbli yg tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas proyek/kbli) yg tdk dilaporkan tsb. Mohon agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM nya bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tsb.
- 2. Maret 2023 ini, ada sanksi administrasi peringatan tertulis pertama secara otomatis melalui oss kepada Pelaku Usaha atas proyek/kbli yang tidak dilaporkan lkpm nya secara 2 periode berturut2 (tw3 dan tw4 2022). Otomatis disini artinya sistem yang membaca bahwa proyek/kbli tsb belum ada pelaporan lkpm nya pada 2 periode tsb;
- 3. Apabila lkpm atas proyek tersebut sudah dilaporkan, maka harus dicek statusnya apakah sdh disetujui atau belum. Lkpm dinyatakan sdh dilaporkan Apabila statusnya sudah disetujui;
- 4. Tindaklanjut bagi pelaku usaha atas sanksi tersebut adalah agar menyampaikan lkpm tw1 tahun 2023 per 1 April 2023 utk seluruh proyeknya.
Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama tsb;
- 5. Apabila sampai dengan lewat periode pelaporan tw1 2023 dan belum menyampaikan lkpm, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dst.
- 6. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan ke kami melalui:https://forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9 untuk dapat kami cek dalam sistem.
Cara Laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM pada periode yang ditentukan
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun 2020. Untuk dapat segera menyampaikan LKPM Pada Periode yang ditentukan
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
- LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id).
- Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki NIB namun telah memiliki Perizinan Penanaman Modal sebelumnya, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, untuk dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha.
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan: 1) Akta perusahaan yang memuat susunan Direksi terakhir; 2) Identitas Direksi (KTP/paspor); serta 3) Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan LKPM dikuasakan.
- LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi.
- Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.
- Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan.
Jasa pelaporan LKPM adalah lembaga profesional yang menawarkan layanan untuk membantu mendapatkan surat-surat penting atau legalitas. Biro jasa LKPM dapat membantu mempermudah birokrasi sehingga klien tidak perlu mengeluarkan banyak waktu dan dana yang berlebih.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


