Kode KBLI: 10120 Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas

KBLI 10120: Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Jasindopt.com – Rumah Pemotongan Unggas adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Saat memilih kode KBLI perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI, izin usaha tidak bisa berjalan.

Hubungi jasindopt.com

Kendala seperti ini sering ditangani oleh team jasindopt.com

Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Kode KBLI 10120 Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak.

Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Jenis daging unggas yang banyak dikonsumsi di Indonesia adalah daging ayam.

Unggas mengarah ke jenis burung-burungan seperti:

  • Ayam,
  • Bebek
  • Kalkun,
  • Ayam Tibet,
  • Angsa,
  • Burung Unta,
  • Burung Puyuh,
  • dan spesies sejenis yang digunakan untuk produk daging komersial.

Manfaat Izin Usaha untuk KegiatanUsaha

Manfaat Izin Usaha untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Banyak pengusaha hanya memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat.

Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas.

Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah.

Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan

Memilih Badan Usaha atau Perorangan untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Dalam Menjalankan Bisnis Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha.

Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner.

Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Membuat NIB OSS

Membuat NIB OSS untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi.

Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

Hendak mengajukan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas tapi masih bingung langkah dan syaratnya?

Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada jasindopt.com atau melalui WA 0812 8279 944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.