Jasindopt.com – KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020
Kode KBLI 85121: Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar.
Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Persyaratan Ijin Pendirian Sekolah Dasar (SD Swasta)

PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Permohonan dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Proposal yang berisi:
- Pendahuluan
- Study Kelayakan
- Rencana induk Pengembangan Sekolah (RKS dan RKAS) terlampir.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RT, RW) dari Ka. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT).
- Penutup
- Lampiran – Lampiran yang berisi :
- Dokumen 1 kurikulum
- RKS dan RKAS
- Set Plan (RIPS)
- IMB dari Ka. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Foto Copy Rekening Deposito (Bank Pemerintah), Akte Yayasan, Sertifikat Hak Milik Tanah, Ijasah
- Standart Minimal
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan izin pendirian sekolah Baru
- Pemohon datang ke Bidang SD dengan membawa berkas permohonan sessuai dengan persyaratan yang telah di tentukan.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan persyaratan yang ada.
- Setelah di periksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan di agendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
- Penerbitan Surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta
- Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang di ajukan
- Hasil input yang tampil dilayar komputer di periksa Kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draf surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD.
- Setelah Cetak, draft surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD di periksa Kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
- Apabila telah benar, maka draf surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD di ajukan kepada Kepala Bidang SD untuk dilakukan pemeriksaan Kembali dalam bentuk pemberian paraf.
- Surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD yang telah diparaf diajukan kepada kepala dinas untuk disetujui/ditandatangani.
- Penyerahan Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD
- Setelah Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD di sahkan oleh kepala Dinas, Staff Subbag Umum dan Kepegawaian mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda.
- Staf Subbag Umum dan kepegawaian menyampaikan Surat Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD kemudian digandakan sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk di simpan.
- Ijin Pendirian Sekolah Dasar Swasta tingkat satuan Pendidikan SD yang asli diserahkan Kepada pemohon. Bukti Penyerahan surat di tandai dengan meminta tandatangan pemohon pada buku register (Bidang SD)
Tahapan Mengurus Izin Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta

1. Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta kodenya adalah 85121.
Ketika memasukkan kode KBLI 85121 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 85121, izin usaha tidak bisa digunakan.
2. Memilih Badan Usaha Untuk Menjalankan Bisnis Pendidikan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah Swasta
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
3. Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
4. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
5 Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
6. Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


