Kode KBLI Rumah Potong Hewan & Pengepakan Daging Bukan Unggas

Jasindopt.com – Rumah potong, rumah jagal, abatoar (dari bahasa Belanda/bahasa Prancis: abattoir), atau pejagalan adalah sebuah tempat hewan ternak dipotong dan diproses menjadi daging.

Hewan yang paling umum dijagal untuk makanan adalah sapi, kambing, babi, dan unggas.

Di Indonesia, rumah potong dibagi menjadi dua macam. “Rumah pemotongan hewan” atau “rumah potong hewan” (RPH, kadang disebut “rumah potong ternak”; SNI 01-6159-1999) digunakan sebagai rumah potong untuk ternak selain unggas, seperti sapi dan kambing.

Sementara itu, “rumah pemotongan unggas” atau “rumah potong unggas” (RPU; SNI 01-6160-1999) digunakan sebagai rumah potong khusus unggas, seperti ayam dan bebek.

Memilih Kode KBLI

Saat memilih kode KBLI perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI, izin usaha tidak bisa berjalan.

Kode KBLI 10110 Untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti:

  • Daging sapi,
  • Daging babi,
  • Daging biri-biri,
  • Daging kelinci,
  • Daging domba,
  • Daging unta dan daging segar lainnya bukan unggas,
  • Kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery,
  • Penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan,
  • Penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.
  • Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Persyaratan Rumah Potong Hewan

  1. Memiliki surat kepemilikan ternak
  2. Memiliki surat ijin potong
  3. Penyembelihan dilakukan di RPH
  4. Penyembelihan dilakukan menurut tata cara agama islam
  5. Membayar retribusi pemotongan ternak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Ternak datang di RPH disertai dokumen
  2. Ternak diperiksa oleh petugas
  3. Ternak dipotong juru sembelih di bawah pengawasan petugas
  4. Penyelesaian pemotongan sampai selesai oleh juru kelet
  5. Daging dipriksa oleh pemeriksa daging (Keur master

Manfaat Izin Usaha untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Banyak pengusaha hanya memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat.

Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas.

Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah.

Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Dalam Menjalankan Bisnis Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha.

Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner.

Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Membuat NIB OSS untuk Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi.

Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

Hendak mengajukan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Bukan Unggas tapi masih bingung langkah dan syaratnya?

Urus Izin Usaha Tidak Sempat atau Tidak ada Waktu

jasindopt.com solusinya

Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada jasindopt.com atau melalui WA 0812 8279 944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.