Kode KBLI Untuk Perusahaan Investasi

Jasindopt.com – Perusahaan Investasi (investment companies, atau di Indonesia lebih dikenal dengan Manajer Investasi) adalah perantara keuangan yang mengumpulkan dana dari investor individu dan menginvestasikan dana tersebut ke dalam beragam sekuritas dan aset lain yang potensial.

Perusahaan investasi adalah badan usaha, baik yang dimiliki swasta maupun publik, yang mengelola, menjual, dan memasarkan dana kepada publik.

Bisnis utama perusahaan investasi adalah memegang dan mengelola sekuritas untuk tujuan investasi, tetapi mereka biasanya menawarkan kepada investor berbagai dana dan layanan investasi, yang mencakup layanan manajemen portofolio , pencatatan, kustodian, hukum, akuntansi, dan manajemen pajak.

Perusahaan investasi dapat berupa korporasi, kemitraan, perwalian bisnis, atau perseroan terbatas (LLC) yang mengumpulkan uang dari investor secara kolektif.

Uang yang dikumpulkan diinvestasikan, dan investor berbagi keuntungan dan kerugian yang ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kepentingan masing-masing investor di perusahaan.

Misalnya, asumsikan sebuah perusahaan investasi mengumpulkan dan menginvestasikan $10 juta dari sejumlah klien, yang mewakili pemegang saham perusahaan dana tersebut. Seorang klien yang menyumbang $1 juta akan memiliki kepentingan pribadi sebesar 10% di perusahaan, yang juga akan menghasilkan kerugian atau keuntungan yang diperoleh.

Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi (fund company) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis investasi dengan menanamkan modal gabungan pada sekuritas keuangan.

Perusahaan investasi adalah termasuk entitas bisnis, baik secara privat atau secara publik. Perusahaan juga terlibat dalam pengelolaan manajemen, penjualan, dan pemasaran produk investasi kepada publik.

Pada perusahaan investasi, kegiatan bisnis yang dijalankan adalah melakukan pengelolaan sekuritas untuk kepentingan investasi.

Namun, perusahaan investasi biasanya menawarkan investor bermacam-macam dana dan layanan investasi termasuk manajemen portofolio, pencatatan, legal, kustodian, akuntansi, dan manajemen pajak.

Perusahaan investasi biasanya bekerja sama dengan third party distribution untuk menjual reksa dana.

Third party distribution adalah institusi atau badan hukum yang menjual atau mendistribusikan reksa dana ke investor untuk pendanaan manajemen perusahaan.

Perusahaan investasi dapat berbentuk korporat, perusahaan, firma, dan perseroan terbatas yang mengumpulkan uang secara kolektif dari para investor.

Dengan demikian, uang yang akan dikumpulkan akan diinvestasikan, sehingga investor dapat berbagi keuntungan dan kerugian yang terjadi pada perusahaan sesuai dengan kepentingan investor di perusahaan tersebut.

Jenis-jenis Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi dapat dikatakan sebagai perusahaan yang menjadi perantara keuangan untuk menghimpun dana dari para investor perorangan dan menanamkan modalnya pada beragam sekuritas dan aset lainnya.

Diantaranya ada beberapa jenis perusahaan investasi yaitu:

1. Unit Investment Trust

Unit investment trust adalah jenis perusahaan investasi yang menerbitkan portofolio yang dibentuk dari surat-surat berharga dengan penghasilan tetap.

Perusahaan UIT menghimpun dana yang akan diinvestasikan dalam sertifikat portofolio, biasanya berupa saham dan obligasi, sebagai unit yang ditawarkan ke investor berdasarkan jangka waktu tertentu.

Dengan adanya unit investment trust keuntungan yang didapatkan adalah berupa dividen dan capital appreciation.

2. Closed End Investment

Closed-end Investment adalah perusahaan investasi yang menjual sahamnya dalam jumlah yang tetap sebanyak penawaran umum saja.

Biasanya penjualan yang dilakukan perusahan ini ketika perusahaan melakukan IPO atau initial public offering.

IPO sendiri adalah penawaran pertama kali sebuah perusahaan tertutup atau privat yang menawarkan sahamnya kepada publik.

3. Open End Investment

Open end investment dikenal sebagai perusahaan reksa dana atau mutual fund yang mengelola portofolio dan menjual kepemilikan portofolio dalam pasar modal.

Portofolio yang sudah diverifikasikan dari kumpulan modal investor nantinya dapat menerbitkan saham dalam jumlah yang tidak terbatas. Pihak sponsor pendanaan ini menjual sahamnya langsung kepada investor dan menebusnya saat itu juga.

Harga saham dihargai berdasarkan nilai aset bersih atau NAV (net asset value) ketika transaksi berlangsung, salah satunya reksa dana dan exchange-traded funds (ETF) yang dijualkan di bursa adalah jenis open-end.

Klasifikasi Perusahaan Investasi

Setiap sekuritas saham yang diterbitkan perusahaan investasi ini mewakili proporsi kepemilikan dalam sekuritas portofolio yang sudah dikelola untuk kepentingan setiap pemegang saham perusahaan investasi.

Pendirian perusahaan manajemen investasi ini ditujukan untuk menyediakan kesempatan bagi para investor kecil untuk berinvestasi dalam sekuritas keuangan dan melakukan diversifikasi risiko.

Dari segi sifat penerbitan saham, perusahaan investasi digolongkan menjadi reksa dana terbuka (open-end fund), reksa dana tertutup (closed-end fund) dan Unit Investment Trust.

  • Perusahaan Reksa Dana Terbuka: Perusahaan reksa dana terbuka (open-end fund) selalu dalam keadaan siap dalam menjualkan saham-saham baru kepada publik dan akan membeli saham-saham yang beredar di bursa.
  • Perusahaan Reksa Dana Tertutup: Sedangkan reksa dana tertutup (closed-end fund) hanya melakukan penjualan saham saja, tidak melakukan pembelian saham-saham yang beredar di bursa.
  • Unit Investment Trust: Unit trust atau perwalian unit mirip dengan perusahaan reksa dana tertutup yang melakukan penjualan dalam jumlah unit sertifikat tetap yang diterbitkan di bursa.

Berbeda dengan reksa dana obligasi, dalam unit trust obligasi tidak aktif diperdagangkan serta unit trust memiliki tanggal pembubaran tetap.

Kebanyakan para investor unit trust tahu mengenai portofolionya terdiri dari kumpulan obligasi tertentu dan tidak akan khawatir jika wali mengubah portofolionya.

Selanjutnya berbicara mengenai perizinan dari manajer investasi maka hal pertama yang perlu kami jelaskan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang paling sesuai.

Singkatnya KBLI merupakan bentuk klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan pelaku usaha Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha.

KBLI ini sendiri diatur pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 (“Perkabps KBLI”), dimana diatur bahwa kegiatan usaha manajer investasi masuk kepada KBLI sebagai berikut:

66123-MANAGER INVESTASI Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian selain harus memiliki KBLI yang sesuai, selanjutnya perusahaan harus mendapatkan izin usaha sebagai manajer investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Berikut adalah beberapa Peraturan OJK (“POJK”) yang merupakan dasar aturan khusus mengenai kegiatan usaha manajer investasi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Dll

Salah satu hal yang membuat manajer investasi menarik adalah besarnya dana atau aset yang saat ini sedang dikelola oleh pelaku usaha manajer investasi.

Berdasarkan data yang diberikan OJK pada bulan Februari 2020 total keseluruhan dana atau aset yang dikelola oleh 3 pelaku usaha manajer investasi terbesar di Indonesia mencapai lebih dari Rp134,5 triliun.

Oleh karena itu banyak pelaku usaha lain yang ingin melakukan hal yang serupa dengan manajer investasi namun tidak memiliki izin yang sesuai. Akibatnya nasabah dari pelaku usaha tersebut jelas akan dirugikan.

Perusahaan Investasi Terbaik di Indonesia Yang Legal dan Terpercaya

Saat ini perusahaan investasi mudah kita temui di Indonesia. Itu memudahkan kamu untuk memulai investasi.

Nah, kemudahan tersebut dikarenakan telah berkembankan jenis-jenis investasi. Mulai dari investasi saham sampai peer to peer lending. Dari sekian banyaknya perusahaan investasi, terdapat beberapa perusahaan yang memiliki reputasi terbaik di Indonesia.

Untuk itu, kamu wajib mengetahui perusahaan investasi di Indonesia yang dinilai terbaik. Apa sajakah itu?

1. Perusahaan Investasi Milik Bank BUMN

Bank Mandiri memiliki investasi bernama Mandiri Investasi Pasar Uang (MIPU). Investasi ini adalah reksadana pasar uang. Jenis ini ternyata cocok bagi kamu yang baru memulai investasi. Reksadana ini tergolong investasi jangka pendek sehingga resiko yang ditimbulkan pun sangat minim dibandingkan jenis lainnya.

MIPU berhasil mendapatkan predikat daftar perusahaan investasi terbaik karena berhasil mengelolah sebanyak Rp10,16 Triliun per Juni 2020 dan terus mengalami kenaikan. Hebat, bukan?

2. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia 

Telah berdiri dari tahun 1996, perusahaan dengan singkatan MAMI ini terus mengalami perkembangan di Indonesia. Kamu tidak perlu khawatir untuk berinvestasi reksadana di sini. 

Pasalnya, Manulife adalah perusahaan yang telah ada di 17 negara. Selain itu, investasi ini telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan No. Kep-07/PM/MI/1997 pada 21 Agustus 1997.

Per tahun 2021, 112, 1 triliun rupiah berhasil dikelola dengan baik. Tak lupa juga dengan banyaknya penghargaan bergengsi telah didapatkan oleh investasi ini. 

3. PT Bahana TCW Investment Management

Investasi ini adalah hasil kerjasama dari tiga perusahaan raksasa. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesian Financial Group dan manajer investasi luar negeri bernama Trust Company Of The Week (TCW).

Milik pemerintah bukan berarti tidak pernah mendapatkan perhargaan. Mulai 2015 sampai 2020 mereka mendapatkan penghargaan sebagai The Best Asset and Fund Manager in Indonesia oleh majalah Alpha Southeast Asian. 

Perusahaan investasi ini mencatatkan kenaikan pada tahun 2021 sebanyak Rp43,30 triliun reksadana dikelola dengan baik. Tak heran perusahaan ini menduduki peringkat 5 besar investasi di Indonesia.

4. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen

Batavia Dana Saham dan Batavia Kas Maxima menjadi produk unggulannya. Kedua ternyata memiliki perbedaan dari segi saham yang ditawarkan yaitu berupa saham dan pasar uang.

Berdiri hampir 26 tahun, kamu dapat mengandalkan perusahaan ini untuk berinvestasi. Tiap tahun mereka terus mengalami kenaikan. 

Hingga saat ini tercatat telah mendapat keuntungan lebih dari 100%. Pada tahun 2021, mereka mendapatkan Asset Under Management (AUM) mencapai 45,9 triliun rupiah. Fantastis, bukan?

5. PT Amartha Mikro Fintek  

Perusahaan ini mengusung jenis Peer to Peer Lending (P2P Lending). Kamu wajib mengetahui cara kerja perusahaan investasi yang satu ini.

Dengan menggunakan teknologi Fintech, kamu dapat modalin mitra usaha Amartha dengan mudah. Cukup melakukan registrasi pada smartphone atau komputer untuk menjadi pendana atau investor. 

Setelah resmi menjadi investor Amartha, kamu dapat berinvestasi dengan memilih siapa mitra Amartha yang akan kamu modalin usahanya. Tak perlu khawatir, perusahaan ini telah merinci profil dari para mitra yang membutuhkan pendanaan dari kamu.

Berdiri tahun 2010, Amartha konsisten untuk memberikan permodalan untuk pemberdayaan perempuan. Dengan demikian kamu juga dapat membantu mensejahterakan keluarga para pelaku usaha mikro di pedesaan

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.