Jasindopt.com – Ketika mendirikan perusahaan, penting untuk melaporkan semua informasi yang diperlukan ke dalam sistem administrasi yang sesuai.
Salah satu informasi yang harus dilaporkan adalah beneficial owner.
Beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan, bukan hanya pemilik saham formal.
Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar dan mematuhi aturan pemerintah, Anda harus melaporkan semua beneficial owner Anda di situs AHU.
Apa itu Beneficial Owner?

Beneficial owner adalah individu atau kelompok yang memiliki atau mengontrol suatu perusahaan.
Mereka adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan, bukan hanya pemilik saham formal.
Meskipun mereka mungkin tidak terdaftar secara resmi sebagai pemilik perusahaan, mereka memiliki pengaruh dan kendali atas perusahaan tersebut.
Hal ini dapat termasuk mengambil keputusan penting, mengendalikan aset, atau bahkan mengambil keuntungan dari perusahaan.
Jika dilansir dari situs Kementrian Hukum dan Ham, maka Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Hal tersebut merupakan definisi pemilik manfaat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kewajiban Penetapan Beneficial Owner

Kewajiban penetapan pemilik manfaat berlaku untuk berbagai bentuk korporasi, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, kooperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.
Proses penetapan pemilik manfaat dapat dilakukan melalui informasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen terkait dengan korporasi, seperti anggaran dasar, dokumen perikatan pendirian, keputusan RUPS, informasi instansi bermanfaat, dokumen transfer harga saham, informasi lembaga swasta yang memberikan manfaat bagi pemilik manfaat, dan pernyataan dari pejabat korporasi.
Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau usaha korporasi, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.
Dasar Hukum

Dasar Hukum Dasar hukum pelaporan pemilik manfaat di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Adapun, dalam konteks pelaporan pemilik manfaat di Indonesia, terdapat beberapa peraturan lain yang relevan, yaitu:
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT yang menjelaskan prinsip dan kriteria dalam mengenali pemilik manfaat.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi mengatur tata cara pelaporan pemilik manfaat.
- Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan berlaku khusus untuk sektor jasa keuangan dan mengatur kewajiban lembaga keuangan dalam mengidentifikasi pemilik manfaat dalam proses perizinan usaha.
Ketiga peraturan ini menjadi landasan penting dalam kewajiban melaporkan pemilik manfaat di Indonesia.
Panduan Menentukan Beneficial Owner

Ada tiga kriteria individu yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menentukan pemilik manfaat badan hukum:
- Ultimate Beneficial Owner (UBO): Orang yang pada akhirnya memiliki kepentingan kepemilikan dan pengendalian dalam badan hukum, biasanya pemegang saham utama atau pemilik saham akhir.
- Legal Owner: Pemilik yang menjalankan kendali atas badan hukum melalui kepemilikan saham atau pengaturan lainnya. Ini bisa berupa direktur utama atau orang yang mewakili badan hukum tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Senior Management: Individu yang memegang posisi pejabat senior dalam perusahaan, yang mungkin ditunjuk sebagai pemilik manfaat jika pemilik utama adalah entitas seperti modal ventura atau grup perusahaan dari luar negeri. Dalam menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, korporasi harus menunjuk pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah ini.
Mengapa Anda Harus Melaporkan Beneficial Owner?

Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat mengenai pelaporan beneficial owner.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak disalahgunakan untuk tindakan ilegal atau kejahatan keuangan lainnya.
Dengan melaporkan semua beneficial owner Anda, Anda dapat membantu mencegah kejahatan keuangan dan memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar di sistem administrasi pemerintah.
Hal tersebut juga sudah tertera dengan jelas dalam peraturan presiden RI nomor 13 tahun 2018 tersebut di atas.
Bagaimana Melaporkan Beneficial Owner di Situs AHU?

Untuk melaporkan beneficial owner di situs AHU, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang diperlukan.
Pertama, Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda di situs AHU.
Setelah itu, Anda harus membuat akun Anda sendiri dan mengakses sistem pelaporan beneficial owner.
Di sana, Anda harus mengisi semua informasi yang diperlukan tentang beneficial owner Anda, termasuk nama, alamat, dan nomor identitas.
Pastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap.
Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda dapat mengajukan laporan Anda.
Setelah Anda mengajukan laporan, Anda akan menerima nomor referensi yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa status laporan Anda di kemudian hari.
Penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap, karena informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat menghambat proses pendaftaran perusahaan Anda.
Jika anda kesulitan dalam melaporkan beneficial owner, maka juga bisa serahkan kepada jasindopt.com aja agar bisa kami bantu laporkan ke situs AHU tersebut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam rangka melaporkan atau mengisi informasi mengenai pemilik manfaat (beneficial owner), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satu kriteria untuk mengidentifikasi pemilik manfaat adalah pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan saham, hak suara, serta menerima dividen atau keuntungan perusahaan.
Sehingga, memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, dan menghentikan direksi dan dewan komisaris.
Pelaporan mengenai pemilik manfaat dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Indonesia.
Pelaporan ini dapat dilakukan oleh pendiri atau pengurus korporasi, notaris, atau pihak lain yang diberi kuasa untuk melakukan pelaporan.
Saat ini, AHU mencantumkan nama-nama PT yang belum melaporkan pemilik manfaat.
Jika belum dilaporkan, PT tersebut akan diblokir dari sistem AHU dan tidak dapat memproses perubahan anggaran dasar atau data perusahaan.
Hal yang sama juga terjadi dalam sistem OSS RBA yang dapat memblokir PT tersebut dari melakukan perubahan usaha, perluasan, atau pengembangan kegiatan usaha.
Instansi berwenang di Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan pemilik manfaat yang berbeda dari yang dilaporkan oleh korporasi berdasarkan hasil audit.
Saat ini, proses ini masih dalam tahap awal dan dilakukan melalui self-reporting, tetapi di masa depan, mungkin akan ada penolakan atau perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, korporasi harus mengikuti penetapan pemilik manfaat yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Mengapa Melaporkan Beneficial Owner di Situs AHU Penting untuk dilakukan?

Melaporkan beneficial owner di situs AHU tidak hanya penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar di sistem administrasi pemerintah.
Hal ini juga menjadi penting dikarenakan saat melakukan proses perizinan berusaha di sistem OSS.
Jika Perusahaan kita kedapatan belum melaporkan pemilik manfaat tersebut, maka status perusahaan kita akan di blokir, dan akan muncul informasi terkait “korporasi dalam kondisi diblokir di sistem AHU”.
Nah, jika dalam keadaan blokir, maka kita tidak akan bisa menginput usaha yang akan kita proses perizinan usahanya.
Oleh sebab itu, adalah penting untuk melaporkan pemilik manfaat secara tepat dan benar.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


