Jasa Pembukaan Blokir AHU, OSS dan Beneficial Ownership

Jasa Pembukaan Blokir AHU, Blokir Sistem OSS Karena Belum Lapor Beneficial Ownership

Beneficial Ownership wajib dilaporkan melalui sistem AHU apabila tidak melaporkan, maka akan ada sanksi perusahaannya diblokir.

PUNYA KENDALA KORPORASI DALAM KONDISI DIBLOKIR?

Jasindopt.com solusinya! Karena sudah berpengalaman mengatasi pembukaan korporasi dalam kondisi diblokir AHU maupun di sistem OSS. Proses cepat dan biaya terjangkau mulai IDR 0.000.000,- saja! Buka blokir PT kamu hari ini!


Jasa Lapor Beneficial Ownership hubungi jasindopt.com

Hub: 08128279944

Pada tanggal 24 Februari 2023, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pemberitahuan tentang pelaporan pemilik manfaat (BO).

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa beberapa entitas hukum, termasuk PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang belum pernah melaporkan BO melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akan secara otomatis diblokir oleh sistem.

Selain pada SABH atau aplikasi bo.ahu.go.id, sistem Online Single Submission (OSS) juga akan memberikan notifikasi bahwa data badan usaha korporasi berada dalam keadaan diblokir.

Setiap perusahaan yang berbadan usaha baik dalam bentuk PT, CV, Firma,Yayasan, dan Perkumpulan diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat (beneficial ownership) (Pasal 2 Perpres 13/2018).

Beneficial Ownership (BO) adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan

  • Direksi,
  • Dewan Komisaris,
  • Pengurus,
  • Pembina, atau Pengawas pada Perusahaan

Dianggap mengendalikan Perusahaan dan memiliki hak atas atau menerima manfaat dari koperasi secara langsung atau tidak langsung (Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018).

Orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan memenuhi kriteria tertentu (Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018).

Dampak Pemblokiran Terhadap Korporasi

Dampak dari pemblokiran oleh sistem, maka akan ada efek domino yang merambat ke akun OSS. 

Jika akun di OSS terblokir, maka tidak dapat melakukan perubahan atau penambahan data usaha.

Dalam hal akun OSS terkunci, tidak mungkin untuk memproses perubahan anggaran dasar maupun data lainnya. 

Akibatnya, jika data kegiatan usaha tidak sesuai dengan praktik di lapangan, maka perusahaan tersebut dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Tentang Korporasi Dalam Kondisi Diblokir Di Sistem AHU

Biasanya saat sedang proses perizinan, seringkali Bapak/Ibu menemukan oss korporasi dalam kondisi diblokir.

Yang terjadi dalam hal terjadi notifikasi diatas adalah karena Bapak/ibu belum melakukan pelaporan pemilik manfaat sehingga membuat korporasi dalam kondisi diblokir. Lantas bagaimana cara lapor pemilik manfaat?

Di jasindopt.com, bapak/ibu bisa serahkan pelaporan pemilik manfaat AHU kepada kami. Kami sudah membantu pembukaan korporasi diblokir AHU milik klien kami.

Bagi Bapak/Ibu yang sudah lapor pemilik manfaat sendiri, maka bisa juga memesan jasa percepatan sesuai dengan kebutuhan Bapak/Ibu. Tersedia jasa ekspres 1 hari dan juga jasa 3-5 hari kerja.

Keadaan blokir ini bisa terjadi dalam beberapa situasi antara lain, korporasi dalam kondisi diblokir oss maupun korporasi diblokir sistem AHU.

Kejadian PT diblokir AHU tentu merupakan kejadian tidak mengenakkan, namun tetap harus dihadapi, agar proses perizinan berjalan dengan lancar.

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.