KBLI Usaha Aktivitas Kurir Jasa Pelayanan Pengiriman Barang & Strategi Memulai Usaha Jasa Kurir

Jasindopt.com – KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kode KBLI 53201 – Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.

Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.


Apa Itu Jasa Kurir?

Bagi para pemilik bisnis online, kurir bagaikan sosok penyelamat. Pasalnya, jasa kurirlah yang membuat produk-produk kamu berhasil sampai di tangan pelanggan dengan cepat dan aman sentosa.

Tanpa kurir, kamu nggak akan bisa jualan karena tak ada yang mengirimkan produkmu hingga ke rumah-rumah pelanggan. Oleh sebab itu, kurir punya peran penting dalam keberlangsungan online shop.

Apalagi, pelanggan pasti menginginkan barang pesanan mereka sampai dalam waktu yang cepat. Jasa kurir yang berdedikasi adalah kunci perkembangan bisnis kamu terhadap kepuasan pelanggan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jasa adalah perbuatan yang memberikan segala sesuatu yang diperlukan orang lain. Bisa juga berarti layanan atau servis.

Sementara itu, kurir memiliki arti utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat. Jadi, jasa kurir adalah layanan atau servis pengantaran barang yang diperlukan orang lain dalam jangka waktu yang cepat.

Jasa pengiriman kurir akhirnya menjadi pilihan favorit karena jauh lebih cepat. Ongkos kirim yang mahal hanya berlaku pada spesifikasi barang atau pengiriman tertentu saja.

Setelah e-commerce dan marketplace hadir, jasa kurir pun jadi semakin populer. Kamu pun bisa menawarkan layanan pengiriman lain seperti pengiriman di hari yang sama (same day) atau bahkan COD.

Lantas, apa sih bedanya kurir dengan jasa pengiriman lainnya?


Beda Kurir dengan Jasa Lain Serupa

Kamu pasti sudah familier dengan istilah ekspedisi, kargo, atau logistik, bukan? Meskipun sama-sama bergerak dalam jasa pengiriman, mereka punya tupoksi yang berbeda-beda, lho! Supaya kamu lebih paham, berikut adalah pengertian singkat dari ekspedisi, kargo, dan logistik.

1. Ekspedisi

Ekspedisi adalah salah satu jenis layanan pengiriman barang tanpa ada minimal berat. Artinya, kamu bisa mengirimkan barang meskipun beratnya nggak sampai 1 kg.

Apa kamu pernah mengirim satu lembar kaos atau sebungkus masker? Maka, jasa pengiriman yang bisa kamu gunakan adalah ekspedisi ini. Kalau kamu jualan aksesoris, kamu juga bisa, lho, mengirimkan seuntai kalung lewat jasa ekspedisi.

Tarif layanan pengiriman ekspedisi biasanya berlaku untuk kelipatan per kilogram barang. Kalau kamu mengirim barang ringan yang nggak sampai 1 kg, maka tarifnya dihitung setara dengan 1 kg.

Rata-rata tarif jasa ekspedisi dibanderol seharga Rp8.000-Rp10.000 dengan minimal barang seberat 1 kg. Selain barang, jasa ekspedisi juga menerima pengiriman dokumen, misalnya seperti surat lamaran pekerjaan atau surat-surat lainnya.

Pengiriman ekspedisi sama seperti kurir, yaitu mengantar paket sesuai dengan alamat penerima. Selain itu, jasa ekspedisi juga memungkinkan untuk menjemput (pick up) barang dari alamatmu supaya diantar ke alamat pelanggan.

Sistem seperti ini biasanya disebut dengan door-to-door. Estimasi waktu pengiriman jasa ekspedisi berkisar 2-5 hari saja.

2. Kargo

Jasa pengiriman kargo adalah layanan yang biasanya digunakan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar. Biasanya, minimal berat barang yang dikirim adalah 50 kg.

Kargo memang dikhususkan untuk pengiriman besar dengan harga yang jauh lebih murah. Biasanya, tarif pengiriman kargo berkisar Rp5.000/kg dengan minimal bobot pengiriman sebanyak 50 kg.

Estimasi waktu pengiriman jasa kargo biasanya 5-6 hari kerja, tergantung jauhnya jarak pengiriman. Kargo biasanya sering digunakan untuk pengiriman antarpulau.

Maka, nggak heran kalau waktu pengirimannya lebih lama daripada jasa ekspedisi yang masih bisa dijangkau lewat jalur darat. Namun, jika ingin lebih cepat, maka kamu bisa pakai jasa layanan kilat yang estimasi pengirimannya cuma 2-3 hari saja. 

Barang-barang berat yang biasanya dikirimkan lewat kargo adalah mesin, alat berat, barang pecah belah, barang retail, dan lain-lain.

Bahkan, jasa kargo juga bisa menerima pengiriman barang skala project dan corporate, yaitu barang skala besar untuk perusahaan atau proyek. Namun, jasa ini mayoritas nggak bisa mengantar barang secara door-to-door. 

Makanya, kalau kamu menggunakan jasa ini, kamu harus datang ke agen kargo terdekat. Begitu pula dengan pelanggan yang akan menerimanya, harus datang mengambilnya di agen.

Hanya beberapa pihak penyedia jasa kargo yang melayani door-to-door. Itupun biasanya mengharuskan kamu untuk membayar biaya tambahan atau menerapkan batas minimal pengiriman.

3. Logistik

Logistik adalah istilah yang bermakna luas. Logistik bisa berupa manajemen barang yang meliputi perpindahan, penyimpanan, distribusi, dan pengadaan. Makna lainnya adalah penyaluran, pemeliharaan, dan penyimpanan hasil produksi.

Singkatnya, logistik adalah rangkaian upaya manajemen barang, jasa, energi, atau sumber daya lain, dari titik awal hingga titik pengguna. Logistik bertujuan untuk menjamin ketersediaan sebuah produk secara tepat waktu hingga sampai di lokasi tujuan yang tepat. 

Jasa pengiriman logistik biasanya dipakai oleh pelaku bisnis tingkat menengah ke bawah. Kalau kamu membutuhkan jasa pengiriman yang ditujukan pada reseller atau konsumen, maka jasa layanan logistik bisa jadi pilihan yang tepat. Soalnya, jasa logistik biasanya punya armada pengangkut barang yang bisa dipakai sesuai jenis dan jumlah barang.

Tarif jasa logistik hampir sama dengan jasa kargo. Penentuan minimal pengirimannya pun juga sama, yaitu minimal 50 kg. Akumulasi tarif kargo kadang juga bisa disesuaikan dengan berat volumetrik barang. Estimasi waktunya berkisar 3 hingga 4 hari kerja. Jika hari libur, pihak jasa logistik akan melakukan pengiriman pada hari kerja berikutnya.

Baik jasa kurir, kargo, ekspedisi, atau logistik, semuanya menawarkan keunggulannya masing-masing. Sesuaikan dengan kebutuhan kamu, mana layanan pengiriman yang paling bisa menunjang bisnis online shop yang kamu jalankan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jasa kurir, kenali jenis-jenis kurir berikut ini.

Izin Usaha Aktivitas Kurir adalah izin berusaha pada bidang Aktivitas Kurir yang diberikan kepada pelaku usaha biar memulai kegiatan usahanya dengan sesuai aturan yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Seperti diatur dalam ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Beda halnya dengan sistim OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan izin usaha Aktivitas Kurir pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

Latar Belakang Izin Usaha Aktivitas Kurir

Sistem OSS-RBA digunakan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 supaya bisa meningkatkan lebih besar lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menggantikan PP Nomor.44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin usaha Aktivitas Kurir.

Dasar Hukum Izin Usaha Aktivitas Kurir

Izin Usaha Aktivitas Kurir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA).

Penjelasan Prosedur Izin Usaha Aktivitas Kurir Berbasis Resiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha“. Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:

  1. Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
  2. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:

“Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”.

Kemudian Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 Ayat 1 dan 2, pembagian risiko izin masing-masing sektor dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu:

  1. Risiko Rendah
  2.  Risiko Menengah Rendah
  3.  Risiko Menengah Tinggi
  4.  Risiko Tinggi

Nomor KBLI Izin Usaha Aktivitas Kurir

KBLI untuk izin usaha Aktivitas Kurir adalah 53201. Kode ini dibuat untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Syarat Permohonan Izin Usaha Aktivitas Kurir

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Aktivitas Kurir mengacu pada KBLI yang dipilih oleh pemohon dengan mempertimbangkan analisis tingkat Risiko oleh sistem dari KBLI tersebut.

Syarat yang harus disiapkan antaralain:

a. Data Pelaku Usaha
b. Data Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Prosedur Permohonan Izin Usaha Aktivitas Kurir

Pelaku usaha Aktivitas Kurir dapat membuat perizinan berusaha dengan mudah melalui website resmi OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Situs ini dapat diakses melalui tautan ini: http://www.oss.go.id

Mulai pembuatan perizinan berusaha dengan mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser Anda dan tekan daftar. Kemudian, pilih skala usaha Anda. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar. Cek email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses Anda.

Dokumen izin yang didapatkan Aktivitas Kurir:

Berdasarkan Kategori Risiko:

  1. Rendah NIB
  2. Menengah Rendah NIB dan SS
  3. Menengah Tinggi NIB dan SS
  4. Tinggi NIB dan Izin

Keterangan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • SS (Sertifikat Standar)

Waktu Proses Pengurusan Izin Usaha Aktivitas Kurir

Proses pembuatan NIB Izin Usaha Aktivitas Kurir berkisar 5-15 menit, karna izin sudah bisa langsung keluar. Tapi jika resiko usaha menengah atau tinggi, perlu lebih banyak waktu dibutuhkan karena akan ada proses verifikasi dari kementerian terkait.

Pengertian Kurir

Kurir (dari bahasa Inggris: courier, bahasa Prancis: courrier/coursier, juga dikenal sebagai jasa ekspedisi) adalah perusahaan atau perorangan yang bertugas mengirim pesan, paket dalam jumlah kecil hingga sedang, atau surat dari tempat yang satu ke tempat yang lain menggunakan jalur darat, laut, dan udara.

Tugas & Fungsi Kurir

Tidak seperti layanan pos surat-menyurat biasa, kurir juga memiliki fitur-fitur tambahan seperti mengutamakan kecepatan dan keamanan pengiriman, pelacakan, tanda tangan, spesialisasi jenis angkutan, dan individualisasi layanan kilat, yang terkadang bisa juga diterapkan pada layanan pos biasa.

Dengan pelayanannya yang cenderung premium, kurir lebih mahal daripada pos biasa dan hanya digunakan pada paket-paket tertentu saat satu atau lebih dari fitur-fitur ini dianggap cukup penting untuk menanggung biaya.

Kurir dapat beroperasi baik lokal, regional, nasional, bahkan internasional sekali pun. Misalnya DHL, Postaplus, DTDC, FedEx, EMS International, TNT, UPS, India Post dan Aramex. Mereka sudah menyelenggarkan jasa kurirnya di seluruh dunia, dan banyak memanfaatkan model hub-spoke dalam pengirimannya.

Layanan kurir banyak memanfaatkan sistem komputer untuk mencetak bukti pengiriman dan pelacakan secara elektronik.

Di kota-kota besar, kurir banyak menggunakan sepeda atau sepeda motor, tetapi untuk pengiriman jarak jauh, kurir banyak menggunakan truk, bus, kereta api, dan pesawat terbang .

Perusahaan yang beroperasi menggunakan prinsip just-in-time banyak menggunakan onboard courier (OBC). Onboard courier adalah individu yang dapat melakukan perjalanan ke mana saja menggunakan maskapai komersial.

Walaupun jenis layanan ini sedikit lebih murah daripada penerbangan umum yang paling mahal perusahaan hanya menganalisis biaya penggunaan onboard courier terhadap “biaya” yang akan dihadapi perusahaan saat produknya tidak sampai di tangan konsumen pada waktu yang ditentukan.

Strategi Memulai Usaha Jasa Kurir

Sudah lumrah kalau kamu mau melakukan sesuatu harus mengikuti cara-caranya, termasuk membuka usaha jasa kurir atau pengiriman. Cara-cara tersebut mencakup hal-hal apa saja yang perlu kamu siapkan dari modal hingga mencari lokasi usaha jasa kurir.

1. Estimasi modal usaha jasa kurir

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan modal merincinya untuk beberapa kebutuhan. 

Modal adalah hal yang penting untuk membuka usaha jasa kurir. Kalau kamu bingung, tenang saja, karena Lifepal sudah punya contoh estimasi biaya membuka usaha jasa kurir atau pengiriman. 

Biaya investasi

  1. Sewa lokasi usaha Rp10 juta
  2. Pembelian alat transportasi mobil dan sepeda motor Rp100 juta
  3. Pembelian timbangan Rp2 juta
  4. Belanja meja, kursi, rak Rp9 juta
  5. Peralatan dan perlengkapan Rp4 juta
  6. Pembuatan surat izin usaha pengiriman barang Rp1 juta

Jika dijumlahkan, estimasi biaya investasi atau modal awal usaha jasa kurir sebesar Rp126 juta.

Biaya operasional

  1. Upah pegawai untuk 2 orang masing-masing Rp1 juta jadi Rp2 juta
  2. Biaya internet, telepon, air, listrik Rp1 juta
  3. Biaya tak terduga Rp500 ribu

Total biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk membangun usaha jasa kurir adalah sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Omzet kotor usaha jasa pengiriman barang atau jasa kurir makanan bisa mencapai Rp 6 juta perbulan dari pendapatan jasa pengiriman barang di Pulau Jawa dan luar provinsi.

2. Tentukan lokasi usaha

Usaha jasa kurir memerlukan lokasi untuk menjalankan operasional apalagi menampung paket yang akan dikirim dan melayani pelanggan. 

Lokasi strategis yang banyak dilewati orang bisa dijadikan lokasi usaha jasa kurir.

3. Siapkan kendaraan pengantar paket

Agar paket sampai di tangan penerima, tentu saja dibutuhkan kendaraan. Jenis kendaraan tersebut bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan dan biaya yang tersedia.

Kamu juga perlu mempertimbangkan medan dan kondisi jalan daerah jangkauan usaha kurir, apakah jalannya berkelok atau berlubang. Dengan demikian, jenis kendaraan yang akan dipakai mudah ditentukan. 

Jangan lupa untuk mempertimbangkan beban paket yang di bawa, jika paketnya tidak banyak dan hanya barang-barang kecil, sepeda motor pun cukup untuk membawanya.

4. Tentukan jenis pelayanan pengiriman

Jenis pelayanan pengiriman paket yang beragam akan menarik banyak orang untuk menggunakan jasa kurir yang kamu sediakan. Biasanya, jika kamu menggunakan waralaba jasa kurir, mereka mempunyai jenis pelayanannya sendiri. 

Kamu bisa memilihnya dengan memperhatikan durasi pengiriman dan garansi serta pengiriman di hari yang sama atau 1 – 2 hari.

5. Tarif pengiriman paket

Tarif pengiriman biasanya sudah ditentukan perusahaan waralaba jasa pengiriman atau kerja sama jasa kurir. Besarnya tarif tersebut sudah pasti ditentukan berdasarkan jenis pengiriman, lamanya pengiriman dan berat paket yang dikirim. Selain itu, pikirkan juga sistem jasa kurir yang akan kamu jalankan.

6. Promosi

Agar usaha jasa kurir kamu banyak dipakai orang, lakukanlah promosi dari mulai menyebar brosur hingga memanfaatkan media sosial. Kalau sudah begitu, bukan tidak mungkin usaha jasa kurir punya kamu bakal banyak dikenal orang.

Demikian info kode KBLI Usaha Kurir usaha jasa pelayanan pengiriman barang, Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha hubungi jasindopt.com 08128279944

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.