Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama/Utama/Kecantikan Jakarta Utara

Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. Biasanya klinik hanya mengobati penyakit ringan seperti demam dan sebagainya, sedangkan kasus-kasus yang saya parah diajukan ke rumah sakit.

Pengertian Klinik

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Saat ini, klinik yang berada di tengah masyarakat terdiri atas klinik pemerintah dan klinik swasta.

Klinik pemerintah adalah klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, TNI maupun POLRI.

Adapun klinik swasta adalah klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat (baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum). 

Jika dibedakan dari jenis pelayanan yang diberikan, baik klinik pemerintah maupun klinik swasta dapat berupa klinik pratama atau klinik utama.

Tahukah Anda terdapat dua jenis klinik yang dibedakan berdasarkan jenis pelayanannya?

Berikut perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama yang penting untuk diketahui khususnya bagi pelaku industri kesehatan yang akan membuka sebuah klinik baru.

Apa yang dimaksud dengan Klinik Pratama?

Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

Dalam pelaksanaannya, klinik pratama dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti:

  • Pelayanan dokter umum
  • Pelayanan dokter gigi umum
  • Pelayanan tindakan sederhana
  • Pelayanan kebidanan sederhana
  • Pelayanan administrasi rekam medis

Dalam melaksanakan pelayanan medis di atas, Klinik Pratama harus dilengkapi dengan tenaga medis paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan kedokteran. 

Adapun upaya pelayanan kesehatan di Klinik Pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap.

Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki ketenagaan paling sedikit terdiri atas:

  1. dokter, dokter gigi, dan/atau dokter spesialis di bidang layanan primer;
  2. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga gizi;
  5. tenaga ahli teknologi laboratorium medik; dan
  6. tenaga non kesehatan

Dalam pengelolaan sebuah klinik, pihak yang bertanggung jawab atau sebagai penanggung jawab Klinik Pratama harus seorang dokter, dokter spesialis di bidang layanan primer, atau dokter gigi.

Apa yang dimaksud dengan Klinik Utama?

Sementara itu, Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik berdasarkan sistem organ dan/atau cabang/disiplin ilmu pada satu atau lebih bidang spesialistik. Pelayanan yang diberikan oleh Klinik Utama meliputi:

  1. Pelayanan medis yang meliputi:
    • Pelayanan pemeriksaan dokter umum
    • Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum
    • Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik
  2. Pelayanan Gawat Darurat
  3. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan, antara lain:
    • Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain
    • Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll
    • Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.
  4. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum non-kontras dan pemeriksaan gigi panoramik
  5. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil
  6. Pelayanan Farmasi
  7. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal klinik

Dalam hal ketenagaan, tenaga medis pada Klinik Utama yang memberikan pelayanan kedokteran, paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.

Apabila klinik utama memberikan pelayanan kedokteran gigi, maka tenaga medis paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 

Sementara itu, tenaga medis pada Klinik Utama yang memberikan pelayanan spesialistik, paling sedikit terdiri dari 2 (dua) dokter spesialis atau 2 (dua) dokter spesialis gigi, dimana dokter spesialis tersebut dapat merupakan jenis spesialis yang sama atau berbeda disiplin ilmu sesuai dengan konsep Klinik utama yang dibentuk. 

Adapun Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan spesialistik dan pelayanan spesialistik gigi dan mulut paling sedikit memiliki 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi spesialis.

Sama seperti Klinik Pratama, Klinik utama juga dapat menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan dan rawat inap.

Ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat jalan paling sedikit terdiri atas: 

  1. dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis
  2. tenaga keperawatan; dan
  3. tenaga non-kesehatan

Di sisi lain, ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat inap paling sedikit terdiri atas

  1. dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis
  2. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga gizi;
  5. tenaga ahli teknologi laboratorium medik; dan
  6. tenaga non kesehatan

Dalam hal pimpinan atau penanggung jawab klinik, Klinik Utama harus dipimpin oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis. 

Apa Bedanya Klinik Pratama Dan Utama? 

Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama adalah pada jenis pelayanan medis yang diberikan dan ketentuan tenaga medis yang tersedia di klinik.

Dalam hal pelayanan yang diberikan, Klinik Pratama hanya menyediakan pelayanan dasar yang bersifat umum.

Sementara Klinik Utama dapat menyediakan pelayanan medis yang bersifat spesialis sehingga jangkauan klinik utama dapat menjadi lebih luas.

Sementara itu, dalam ketersediaan tenaga medis, Klinik Pratama memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Sedangkan pada Klinik Utama, paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.

Apabila Klinik Utama memberikan pelayanan kedokteran gigi, maka tenaga medis paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Sementara itu, persamaan antara kedua jenis klinik tersebut adalah baik Klinik Pratama maupun Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap dengan catatan bahwa klinik sudah berbentuk badan usaha dan telah disesuaikan dengan fasilitas yang dimiliki oleh setiap klinik.

Bagaimana dengan Klinik Kecantikan

Pembeda Klinik Kecantikan dengan klinik umunya adalah layanannya fokus kecantikan, sebenarnya klinik cuma dibedakan atas dua jenis yaitu klinik Pratama dan klinik utama

Klinik kecantikan adalah tempat yang menyediakan layanan berupa treatment yang dapat meningkatkan kecantikan. Beberapa treatment melibatkan tindakan medis dengan peralatan yang canggih.

Dokter kulit akan memeriksa dan memantau masalah kulit yang kamu miliki, dan merawatnya secara komprehensif. Selama perawatan, kamu akan dibantu oleh terapis atau staf kecantikan bersertifikat

Izin Klinik

Izin Klinik adalah Izin untuk Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyrakat dengan rawat inap.

Syarat Pengurusan KLINIK

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan KLINIK adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. KTP, NPWP dan KK Pemohon
  3. AKTA , SK dan NPWP
  4. Persetujuan tetangga kanan kiri
  5. SPPL
  6. SIP Dokter PJ dan Dokter Lainya
  7. Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
  8. Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan Aborsi dan Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
  13. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik
  14. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)
  15. Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud
  16. Klinik yang menggunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku [Fotokopi]
  17. Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
  18. Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien
  19. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
    • Struktur organisasi klinik
    • Daftar ketenagaan (tenaga kesehatan dan non kesehatan)
    • Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
    • Denah ruangan klinik
    • Data kelengkapan bangunan atau ruangan
    • Daftar kelengkapan alat medis dan non medis
    • Daftar obat yang tersedia
    • Daftar jenis pelayanan yang dilengkapi dengan nama penanggung jawab pelayanan
  20. Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  21. Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan:
    • Layanan kecantikan estetika ; surat kerjasama (MOU) dengan Distributor Obat Estetika yang dilengkapi dengan Nomor Registrasi Obat dari Badan POM (fotokopi)

TERMURAH

Mulai dari Rp 20.000.000,- sudah bisa mendapatkan izin operasional klinik.

TERCEPAT

Pengurusan cepat dibanding jika urus sendiri. Karena kami sudah tahu alurnya

TERPERCAYA

Kami sudah berpengalaman membantu pengusaha ataupun dokter buka klinik.

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika Izin Klinik tidak terbit.

BIAYA PENGURUSAN IZIN KLINIK

Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat

Harga Sangat Terjangkau

IZIN OPERASIONAL KLINIK PRATAMA

IDR 25.000.000

IZIN OPERASIONAL KLINIK KECANTIKAN

IDR 25.000.000

IZIN OPERASIONAL KLINIK UTAMA

IDR 25.000.000

Pengurusan izin operasional klinik tidak termasuk biaya pengurusan syarat wajib klinik dibawah seperti SIP dokter, SIP perawat, SIP Apoteker, Perjanjian Kerjasama Apoteker, Pengelola Limbah, dll.

BIAYA PENGURUSAN SYARAT WAJIB KLINIK

PENGURUSAN SIP DOKTER/ PERAWAT/ APOTEKER

IDR 5.000.000*

PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER

IDR 3.000.000*

PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLA LIMBAH

IDR 1.500.000

PENDIRIAN PT LENGKAP JIKA INGIN KLINIK ATAS NAMA PT

IDR 5.500.000

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.