Jika ingin mendirikan Perusahaan MLM atau kegiatan usaha yang bergerak di bidang penjualan langsung, maka harus mendirikan perseroan terbatas (PT) lebih dulu sebelum mengurus izin usahanya.
KBLI 47999 – Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran.
Mengutip dari laman resmi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), skema piramida adalah sistem yang membuat banyak orang dengan posisi di lapisan terbawah piramida harus membayar sejumlah uang kepada beberapa orang yang ada di lapisan piramida teratas.
APLI juga mengatakan bahwa skema piramida merupakan kegiatan usaha yang ilegal. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memiliki bisnis penjualan langsung wajib memiliki legalitas.
Legalitas diperoleh dengan cara mengurus izin usaha. Simak ketentuannya dalam artikel berikut:
Penentuan KBLI Yang Benar dan Tingkat Risiko Usaha untuk Penjualan Langsung

Dalam rangka pembuatan NIB, maka pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai terlebih dulu. Penjualan langsung secara single level marketing dan multi level marketing dikategorikan dalam KBLI 47999 berjudul “Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya YTDL”.
Uraian dari KBLI 47999 mencakup kelompok usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan dengan cara:
- Menjajakannya secara berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap;
- Menjualnya dengan mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan; atau
- Sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus, seperti single level marketing, multi level marketing, dan agen komisi perdagangan eceran.
Perusahaan yang bergerak di bidang single level marketing atau multi level marketing dapat dijalani oleh seluruh skala usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar. Sementara itu, semua skala usaha juga sama-sama memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung harus memiliki perizinan berusaha sebagai berikut (PP 5/2021):
- NIB
- Izin
Selain itu, dapat juga menambahkan sertifikat standar yang sudah diverifikasi apabila memang diperlukan.
Harus Berupa Perseroan Terbatas

Dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan langsung, maka pelaku usaha harus mendirikan perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas (PT).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung (Permendag 70/2019).
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan aturan turunannya, PT terdiri dari dua bentuk, yaitu:
- PT persekutuan modal (PT biasa atau pada umumnya).
- PT Perorangan (didirikan dan dimiliki oleh satu orang).
Pendirian PT dapat diurus melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU-Online) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perlu diingat bahwa untuk mendirikan PT persekutuan modal, maka harus melalui akta notaris. Sementara untuk PT Perorangan, tidak perlu memakai akta notaris.
Mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), macam-macam perizinan berusaha berbasis risiko meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat standar (SS)
- Izin
Sesuai namanya, maka jenis izinnya harus disesuaikan dengan tingkat risiko suatu usaha. Namun, perlu diingat bahwa setiap pelaku usaha pada skala dan tingkat risiko apapun wajib memiliki NIB sebagai identitasnya. NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS).
Bisnis MLM merupakan salah satu bagian dari sistem penjualan langsung (direct selling). Perusahan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung atau disebut perusahaan penjualan langsung, harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
SIUPL menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan MLM. Sejak tanggal 19 Juli 2018, pengajuan SIUPL sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan, SIUPL masuk ke dalam Izin Usaha Tipe 2. Artinya, untuk mendapatkan SIUPL ini perlu pemenuhan komitmen berupa persyaratan teknis.
SIUPL menjadi khusus karena ada tambahan persyaratan berupa Hasil Verifikasi Program Pemasaran dari Asosiasi yang bergerak di bidang penjualan langsung. Selain itu, Perusahaan Penjualan Langsung juga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan OSS dengan KBLI 47999 perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya;
- Program Penjualan/Marketing Plan;
- Kode Etik Perusahaan;
- Desain paket usaha;
- Daftar produk dan daftar harga;
- Dokumen Izin Edar seperti BPOM, Sertifikat Halal MUI, atau dokumen Izin Edar lainnya yang berkaitan dengan produk;
- Surat penunjukkan kedistributoran tunggal oleh produsen produk kepada perusahaan penjualan langsung.
Proses penerbitan SIUPL memerlukan waktu kurang lebih 45 sampai 50 hari kerja dengan prosedur sebagai berikut;
- Mengajukan penerbitan NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 47999 melalui sistem OSS. Dokumen ini nantinya akan berupa SIUP yang belum berlaku memenuhi komitmen dan belum berlaku efektif;
- Mengajukan permohonan verifikasi pada asosiasi melalui email dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
- Asosiasi melakukan pemeriksaan dan mengirimkan undangan presentasi melalui email apabila seluruh dokumen dinilai telah lengkap;
- Presentasi dilakukan oleh perwakilan perusahaan untuk menjelaskan Program Penjualan dan juga Kode Etik perusahaan;
- Hasil penilaian dari proses presentasi berupa Hasil Verifikasi akan dikirimkan melalui email Perusahaan. Hasil Verifikasi ini diperlukan untuk mengajukan SIUPL melalui website http://sipt.kemendag.go.id/portal/news Kementrian Perdagangan (Kemendag);
- Terakhir, Kemendag menerbitkan SIUPL melalui website Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
Perlu diketahui, SIUPL merupakan surat izin usaha khusus untuk perusahaan MLM. Oleh karenanya, penting bagi para pengusaha untuk memahami izin yang sesuai dengan bisnisnya.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


