Jasindopt.com: jasa pengurusan SIUP Jabodetabek hub: 0812 827 9944
Jasindopt.com: Jasa Pengurusan SIUP di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen Legalitas yang wajib bagi setiap perusahaan yang berdiri memilikinya demi keberlangsungan kegiatan usaha.
Perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin ini, maka tergolong sebagai perusahaan ilegal. Oleh karena itu, perusahaan yang taat hukum hendaknya mengurus dokumen penting ini untuk kelengkapannya.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin usaha yang dikeluarkan Instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Kalsifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha atau yang dikenal dengan sebutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. Berdasarkan regulasi pemerintah, semua pelaku usaha wajib memiliki surat ini, baik itu usaha perorangan, PT, CV, BUMN dan lain sebagainya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan SIUP sesuai domisili perusahaan tersebut. Surat perizinan ini menjadi bukti bahwa usahanya telah sah secara hukum.
Manfaat dan Kegunaan SIUP
Pemerintah menerbitkan Surat Izin Usaha guna untuk mendata berbagai usaha yang tengah aktif dalam melakukan perdagangan, baik penjualan barang ataupun jasa.
Pembuatan dokumen perizinan ini memiliki beberapa manfaat dan kegunaan bagi perusahaan, antara lain :
- Sebagai bukti sah legalitas sebuah perusahaan
- Berguna sebagai alat yang mempermudah kegiatan perdagangan seperti ekspor dan impor
- Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Pemenuhan syarat untuk mengikuti kegiatan lelang dari pemerintah
- Sebagai pemenuhan syarat pendukung dalam mengurus administrasi
- Memudahkan untuk mengakses dana sebagai sumber modal
- Memberikan kemudahan dalam pengembangan bisnis
Berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih diluar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggologan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. SIUP Kecil, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. SIUP Menengah, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
3. SIUP Besar, dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Persyaratan Pengurusan Izin SIUP :
1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
5. Copy KTP Pimpinan/Penaggung Jawab Perusahaan;
6. Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Adalah Wanita;
7. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
8. Neraca Perusahaan;
9. Daftar Isian Permohonan SIUP.
Harga Paket Pengurusan Izin SIUP
- SIUP Kecil dengan estimasi waktu pengurusan 7-10 hari kerja dengan biaya IDR. .000.000,-
- SIUP Menengah/Besar dengan estimasi waktu pengurusan 7-10 hari kerja dengan biaya IDR. .000.000,-


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


