Jasa Pengurusan Izin Apotek Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat

Jasindopt.com: Melayani Jasa Pengurusan Izin Apotek Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat

Mengurus izin usaha apotek memang bukan hal yang mudah. Banyak regulasi dan persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelumnya. Namun, Anda bisa mengunakan jasindopt.com jasa pengurusan apotek untuk membantu proses perizinan apotek anda.

Dari sisi bisnis, apotek sangat menguntungkan karena obat adalah salah satu kebutuhan primer manusia. Produk farmasi yang bervariasi memungkinkan konsumen memilih sesuai umur. Tidak hanya anak-anak, dewasa dan lansia juga membutuhkan obat untuk mencegah penyakit dan memelihara kesehatan tubuh. Apabila dikelola dengan benar, apotek dapat bertumbuh dengan pesat.

Apotek adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu obat berdasarkan resep dokter. Apotek juga merupakan tempat apoteker melakukan praktik profesi farmasi sekaligus menjadi peritel. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani apotheca yang secara harfiah berarti “penyimpanan”.

Langkah-langkah dalam mendirikan apotek dijakarta ialah :

1. Lokasi Apotek

Lokasi yang strategis menentukan kesuksesan anda dalam membangun apotek. Apotek akan lebih produktif jika didirikan di dekat rumah sakit, puskesmas, dan praktek dokter, atau disekitar perumahan yang padat penduduknya.

2. Persiapan

Setelah lokasi sudah ditentukan, hal berikutnya yang perlu dipersiapkan adalah pengetahuan mengenai obat-obatan. Jika anda tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi, maka anda harus mempersiapkan seorang apoteker yang bertanggung jawab menjalankan apotek. Gaji seorang apoteker rata-rata berada di rentang Rp.2.000.000 – Rp.4.000.000,- per bulan.

3. Perizinan

Hal pertama yang harus diselesaikan ialah mengurus Surat Keterangan Izin Tempat Usaha. Setelah itu mengajukan permohonan surat izin apotek. Jika lolos uji kelayakan, maka apotek siap untuk dijalankan. Persyaratan dan tata cara pendirian apotek dapat anda pelajari di dalam Kepmenkes RI No. 1332 tahun 2002. Biaya yang dikeluarkan untuk perizinan tersebut tergantung oleh kota masing-masing.

4. Pengadaan Obat

Sediakan berbagai macam obat-obatan untuk kelengkapan apotek anda dan pastikan tersedia obat-obatan yang sering dikonsumsi atau yang dibutuhkan masyarakat. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli obat tergantung dari varian dan jenis obatnya. Untuk kategori sedang, biaya yang diperlukan berkisar Rp.40.000.000,-. Sebelum membeli obat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Melakukan tinjauan terhadap masalah kesehatan yang sering terjadi.
  2. Menyesuaikan macam obat yang akan dibeli dengan anggaran.
  3. Pilihlah obat yang standar mutunya tinggi.
  4. Sediaan kombinasi dipilih jika potensinya lebih baik daripada sediaan tunggal.

Hal lain yang perlu diperhatikan agar apotek anda dapat bertahan dan semakin sukses, diantaranya :

1. Pemasaran

Agar apotek anda ramai pembeli, gunakan strategi pemasaran yang baik. Misalkan mencari supplier obat di media cetak atau online (seperti: yellow pages, majalah kesehatan, dsb), membuat brosur, pamflet atau iklan radio dan koran lokal. Selain itu gunakan papan tanda apotek di depan toko yang mudah dilihat.
Selain dari segi pemasaran, manajemen harga obat juga menentukan kesuksesan apotek anda. Pasanglah harga yang sesuai dan relatif terjangkau. Perhatikan pesaing anda (apotek lain) dalam mematok harga.

2. Waspadai Obat Palsu

Kemungkinan masuknya obat-obatan palsu ke apotek harus diwaspadai. Belilah obat-obatan langsung kepada pihak produsen. Karena jika anda ketahuan memperdagangkan obat palsu, maka izin apotek akan dicabut dan apotek anda akan kehilangan

5 Dokumen Penting untuk bisnis Apotek

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis apotek, salah satu tips membuka usaha apotek dengan lancar adalah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah 5 surat penting yang harus Anda urus sebelum menjalankan bisnis apotek:

1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)

SIPA adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Apotek. Sebelum mendirikan apotek, Anda perlu mengurus SIPA agar bisa melaksanakan pekerjaan kefarmasian. SIPA dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi apotek.

Akan tetapi, SIPA hanya bisa diberikan kepada seorang apoteker. Jika Anda bukan apoteker, Anda perlu mencari apoteker yang mau meluangkan waktu untuk membuat SIPA.

2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

Selain SIPA, apoteker yang bertugas di apotek juga harus sudah memiliki STRA. Surat ini menandakan bahwa apoteker tersebut sudah lulus pendidikan profesi dan sudah menjalani sumpah apoteker. STRA dikeluarkan oleh menteri dan berlaku selama 5 tahun.

3. Surat Izin Apotek (SIA)

Surat Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota tempat Anda menjalankan bisnis apotek. Surat ini menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan telah sah secara hukum.

Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memperhatikan proses pengurus SIA dengan baik. Karena salah satu syarat mendapatkan SIA adalah dengan melampirkan dokumen identitas pemilik bisnis. Seperti NPWP dan bukti kelayakan tempat apotek. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perizinan apotek.

Proses pembuatan SIA biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Rata-rata membutuhkan waktu sekitar 2 pekan tergantung antrian permohonan. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek mengurusnya untuk Anda.

4. Surat Izin Kegiatan Usaha

Surat Izin Kegiatan Usaha diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota di daerah apotek Anda. Namun, penerbitan surat ini dilakukan melalui website OSS (Online Single Submission). Surat Izin Kegiatan Usaha diperlukan agar Anda bisa memulai kegiatan usaha sebelum dikomersilkan secara legal.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi apotek Anda. Karena itu, pastikan seluruh sarana dan prasarana di apotek sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Surat Izin Komersial dan Operasional

Terakhir, Anda perlu mengurus Surat Izin Komersial dan Operasional. Surat ini menandakan bahwa apotek Anda telah memiliki izin operasional yang legal untuk melakukan transaksi bisnis. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Pastikan Anda melakukan perpanjangan surat setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya selesai.

Setelah mendapatkan Surat Izin Komersial dan Operasional, Anda bisa mulai menjalankan bisnis apotek Anda. Namun, jangan lupa untuk memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah setempat.

Itulah 5 dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk bisa menjalankan usaha apotek. Untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut Anda bisa melakukannya secara bertahap. Namun tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Namun, sebelum memutuskan untuk membangun bisnis Apotek, sebaiknya Anda ketahui terlebih dulu apa saja syarat-syarat Izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek, berapa lama kepengurusannya, serta biaya yang diperlukan untuk kepengurusannya tersebut.

Persyaratan Izin Mendirikan Apotek Jakarta

Persyaratan izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek atau toko obat adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku (APA dan PSA).
  • Fotocopy Surat Izin Kerja (STRA) dan Ijazah Apoteker.
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akta hak milik atau sewa atau kontrak.
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) dari Wali Kota.
  • Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan Nama, Alamat, Tanggal Lulus, dan Nomor SIK.
  • Fotocopy Ijazah dan STRTTK Asisten Apoteker.
  • Surat pernyataan dari Pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola Apotek di tempat lain.
  • Asli dan fotocopy Surat Izin Atasan (bagi pemohon PNS, TNI atau pegawai instansi pemerintah lainnya).
  • Akta Perjanjian kerjasama antara Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana.
  • Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
  • Asli dan fotocopy Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek.
  • Asli dan fotocopy Surat Rekomendasi dari Pengurus Besar IAI.
  • Sketsa bangunan Apotek (dalam skala).
  • Sketsa lokasi Apotek (dengan arah mata angin).
  • Surat Permohonan Izin Apotek dari Apoteker kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) bermaterai Rp 6 ribu.
  • Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Izin Apotek Asli yang lama (untuk perpanjangan atau perubahan).

Jika Anda adalah seorang pebisnis, tidak masalah dengan biaya jasa pengurusan izin apotek, serta tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus seluruh perizinan tersebut. Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek yang Anda percaya untuk mengurus seluruh perizinan tersebut untuk Anda.

Mencari jasa pengurusan pengurusan apotek yang profesional? Hubungi jasindopt.com melalui:

Hub : 08128279944
Email: jasindosumbersejahtera@gmail.com

About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.