Jasa Pengurusan Rincian Teknis TPS Limbah B3 RINTEK Kota Bekasi

RINTEK Limbah B3

Rincian Teknis TPS Limbah B3 RINTEK

Rincian Teknis untuk Perizinan TPS Limbah B3 adalah dokumen yang berisi kajian teknis terkait penyimpanan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Tempat Penyimpanan Sampah (TPS) Limbah B3 secara sementara sebelum diolah atau diangkut menuju tempat pemrosesan akhir. Limbah B3 mencakup bahan-bahan yang dapat menyebabkan risiko serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Rincian Teknis ini disusun oleh konsultan atau tenaga ahli yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan sertifikasi dalam bidang pengolahan limbah B3.

Dalam Dokumen Rincian Teknis tersebut, terdapat informasi mengenai:

1. Lokasi dan Tata Letak

TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 harus ditempatkan pada lokasi yang memenuhi persyaratan keselamatan dan jauh dari pemukiman atau sumber air bersih. Tata letaknya harus memungkinkan akses yang mudah untuk truk pengangkut limbah dan peralatan penanganan.

2. Bangunan dan Infrastruktur

Bangunan TPS Limbah B3 harus dirancang dan dibangun sesuai standar teknis untuk menghindari kebocoran dan tumpahan limbah B3. Infrastruktur termasuk sistem pengumpulan dan penampungan limbah yang kokoh serta fasilitas penanganan darurat, seperti pemadaman kebakaran.

3. Peralatan Pengolahan

TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3 dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk pengelolaan limbah secara sementara, seperti drum khusus, wadah berlabel, dan alat pelindung diri bagi petugas. Semua peralatan harus dalam kondisi baik dan rutin diperiksa agar operasionalnya berjalan lancar.

4. Pengelolaan Limbah

Setiap jenis limbah B3 harus dikelompokkan dan diidentifikasi dengan benar untuk memastikan penanganan yang tepat. Limbah B3 harus ditempatkan dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang jelas mengenai jenis limbah, sifat bahayanya, dan tanggal penyimpanan.

Rincian Teknis ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya mendapat rekomendasi untuk dapat digunakan.

Dasar Hukum Rincian Teknis TPS Limbah B3:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini mengatur mengenai pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara di TPS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Peraturan ini menyajikan klasifikasi limbah B3 dan persyaratan teknis pengelolaannya, termasuk pengelolaan di TPS Penyimpanan Sementara Limbah B3.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci mengenai teknis pengelolaan limbah B3, termasuk tentang penyimpanan sementara di TPS.

Layanan

Dokumen Lingkungan

Penyusunan dokumen lingkungan dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan. Persetujuan lingkungan yang dulunya disebut izin lingkungan merupakan salah satu layanan kami agar usaha atau kegiatan anda mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagai syarat memperoleh izin usaha.

Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup

Merupakan kegiatan monitoring penanganan dampak lingkungan yang dihasilkan atas berjalannya suatu usaha atau kegiatan. Pelaporan atau monitoring dilakukan setelah dokumen lingkungan disahkan atau setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan dengan melaporkan keberjalanan item pada matriks RKL – RPL (bagi usaha kegiatan wajib AMDAL) atau UKL – UPL atau dokumen yang dipersamakan lainnya seperti DELH atau DPLH.
Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan Pelaporan Lingkungan Hidup?
Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL – RPL, menjadi suatu kewajiban pemrakarsa / penanggung jawab usaha / kegiatan untuk melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan usaha atau kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali

Addendum Andal dan RKL – RPL

Addendum Andal dan RKL – RPL merupakan dokumen yang wajib disusun dalam rangka adanya pembaruan perubahan kegiatan usaha.

Mengapa bentuk usaha anda atau kegiatan membutuhkkan Addendum Andal dan RKL – RPL?

Jika kegiatan anda telah mengantongi persetujuan lingkungan, namun ingin melakukan suatu perubahan atau penambahan rencana kegiatan, maka menjadi suatu kewajiban bagi usaha atau kegiatan anda untuk memperbaharui dokumen lingkungan. Selama perubahan rencana kegiatan anda tidak melampaui batas wilayah studi yang telah dikaji di dokumen lingkungan sebelumnya dan tidak menimbulkan dampak penting baru, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berjenis Addendum Andal dan RKL – RPL.

DPLH

DPLH merupakan singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara singkat, DPLH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan UKL – UPL.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DPLH?

Seperti halnya DELH, DPLH menjadi wajib disusun jika anda memiliki kegiatan dengan skala yang relatif lebih kecil dan telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup.

DELH

DELH merupakan singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Secara singkat, DELH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DELH?

Jika usaha atau kegiatan anda telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen lingkungan serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun DELH.

UKL – UPL

UKL – UPL merupakan kepanjangan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. UKL – UPL termasuk kedalam bentuk dokumen lingkungan, namun untuk kegiatan dengan risiko menengah atau menengah tinggi dan berisikan mengenai kajian lingkungan mengenai suatu dampak akibat adanya suatu usaha atau kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, UKL – UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan UKL – UPL?

UKL – UPL diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL dengan skala kegiatan yang relatif lebih kecil.

AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan bentuk kajian mengenai dampak penting dari adanya suatu bentuk usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan Penyusunan AMDAL?

Sebab usaha atau rencana kegiatan anda memiliki risiko tinggi dan mengandung dampak penting bagi lingkungan serta memerlukan kajian secara komprehensif dari berbagai sudut pandang keilmuan.
About US

JasindoPT.com Menghadirkan Solusi Terpadu dan Profesional untuk pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Dengan layanan satu pintu yang efisien, kami berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda.

💡 Visi & Misi Jasindoptcom

VISI JASINDOPTCOM

“Menjadi mitra terpercaya dalam mewujudkan legalitas usaha yang profesional, cepat, dan taat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berintegritas di Indonesia.”

MISI JASINDOPT.COM

1. Memberikan layanan pengurusan legalitas dan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya.

2. Mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam membangun bisnis yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

3. Mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan ramah dalam setiap proses pengurusan dokumen.

4. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses dan transparansi layanan.

5. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengusaha melalui edukasi dan pendampingan legal.

6. Berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan memperluas akses legalitas bagi para pelaku usaha.