HUBUNGI
JasindoPT.com : 0812 827 9944
Jasa Pembuatan UD (Usaha Dagang)

JasindoPT.com – Melayani Pembuatan Pendirian Usaha dagang (UD) di kota dan Kab. bekasi.
Bagi Anda yang ingin memiliki usaha dengan kepemilikan perseorangan, setidaknya Anda harus memulainya dari Usaha Dagang (UD). Usaha Dagang merupakan jenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja dan tidak mengharuskan memilik partner atau rekan dalam menahkodai usahanya, baik dalam urusan modal/saham maupun manajemen usahanya. Dalam hal ini, Usaha Dagang (UD) juga berfungsi sebagai identitas bagi usaha yang didirikan oleh para wiraswasta.
fleksibilitas usaha menjadi salah satu nilai yang mendukung seseorang mendirikan UD. Usaha Dagang dapat menjual satu jenis barang maupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.
Dalam pandangan hukum, UD sama dengan pemiliknya. Ini berarti tidak adanya pemisahan harta dan pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga apapun yang diperbuat UD mewakili apa yang pemiliknya lakukan. Disaat Usaha Dagang mengalami kebangkrutan, maka berarti pemiliknya pun bangkrut karena sumber keuangan UD tersebut sepenuhnya berasal dari kekayaan pemiliknya.
Izin Usaha Dagang adalah sebuah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi serta menerbitkan izin – izin usaha di bidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha pada umumnya menjadi dokumen penting yang harus dimiliki sebuah badan usaha.
Surat Izin Usaha Dagang sangatlah penting sebagai persyaratan mendirikan usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum negara, dengan memiliki surat izin usaha berarti pelaku usaha tersebut memiliki perlindungan hukum yang aman dan sah.

Dokumen Pendirian Usaha Dagang (UD)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*.
- Surat Domisili (SKDU).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomer Induk Berusaha (NIB)
Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah ada.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab.
- Salinan Kepemilikan Tanah (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
- Salinan surat sewa jika status tempat usaha sewa.
Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)
- Mudah dijalankan.
Karena Pemilik usaha adalah individual maka segala apapun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik.
- Memiliki kekuasaan.
Seluruh hasil penjualan dan keuntungan akan menjadi milik pribadi atau pemilik UD tersebut. Hal ini menambah keuntungan bagi pemilik karena tidak perlu memikirkan pembagian hasil penjualan atau keuntungan.
Selain Keuntungan, Usaha Dagang (UD) juga mempunyai keterbatasan meskipun memiliki kemudahan, dimiliki sendiri, serta kekuasaan pada bagian dalamnya. Segala kepentingan dan urusan keuangan ditanggung seutuhnya oleh si pemilik termasuk juga dengan menjadikan harta pribadinya sebagai jaminan dalam hutang – hutang perusahaan.
Dasar Hukum Usaha Dagang
Berbicara mengenai dasar hukum yang mengatur surat izin usaha dagang atau biasanya disingkat UD ini sebenarnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas (PT) dengan modal minimal lima puluh juta rupiah.
Kemudian juga terdapat dalam UU No. 17 tahun 2012 yang membahas tentang koperasi. Merupakan salah satu badan hukum yang didirikan oleh badan hukum koperasi ataupun perseorangan yang memisahkan kekayaan anggotanya.
Tujuannya adalah demi menjalankan sebuah usaha, yang mampu memenuhi aspirasi serta kebutuhan secara kebersamaan dalam bidang ekonomi, sosial dan juga budaya yang memiliki prinsip dari koperasi.
Urus Perizinan Bersama JasindoPT.com

Setelah mengetahui apa itu UD (Usaha Dagang) dan hal-hal yang penting dari UD, Apakah Anda siap mendirikan perusahaan? Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pendirian UD sekaligus perizinannya anda bisa menghubungi kami di JasindoPT.com .
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memulai bisnis di Indonesia adalah legalitas dan perizinan. Saat ini pemerintah mewajibkan bagi seluruh pelaku usaha baik mikro hingga makro untuk memiliki izin resmi. Izin Usaha juga dapat membantu anda mencakup pemasaran produk yang lebih luas hingga ke seluruh indonesia dan memudahkan usaha anda masuk dalam database pemerintah.
JasindoPT.com sebagai partner bisnis anda siap membantu kesuksesan anda melalui layanan perizinan, bangunan, lingkungan, perpajakan, hingga mempromosikan bisnis anda secara digital marketing dan pembuatan website. Sekian tips-tips yang bisa kami berikan untuk anda.