Jasa Pengurusan DPLH, UKL UPL & SPPL Kota Bekasi

Call : 0812 827 9944 (Jasindo Trusted)

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Jasindopt.com – Pengertian SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.

SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.

Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Persyaratan

  1. Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  2. Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  4. Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  5. Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
  6. Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak
  7. Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat
  8. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  10. Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
  12. Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
  13. Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional

Proses Pengurusan SPPL kota Bekasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap berkas permohonan
  3. Jika persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan tanda terima
  4. Peninjauan lapangan
  5. Jika sudah sesuai antara data dan kondisi di lapangan dibuatkan format SPPL, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke Pemohon
  6. Pemeriksaan dan verifikasi SPPL oleh pejabat verifikator
  7. SPPL ditandatangani oleh Ketua Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Masa Berlaku

SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud

Subjek Perizinan

Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama masih dalam skala kecil atau menengah, dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

Catatan Penting

  • Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UKM), yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
  • Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. 
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
  3. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi No.650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL)

Jasa Pengurusan Izin Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Bekasi

Jasondopt.com adalah Konsultan IZIN lingkungan membantu mengurus Jasa Izin DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau.

Kami telah menangani banyak proyek Perizinan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan Nasional, Multinasional, BUMN dan Instansi Pemerintah.

DPLH secara definisi merupakan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana secara garis besar kegiatan yang sudah beroperasi atau berjalan, dimana para Pengusaha yang memiliki kegiatan belum mempunyai Izin Lingkungan.

Kegiatan Yang masuk DPLH adalah :

  1. Pergudangan (Kawasan Industri)
  2. Rumah Makan/Café lebih dari 100 kursi
  3. Supermarket/Retail
  4. Industri Sabun, Kecap, Sirup, Kayu, Aluminium, Furniture dll
  5. Perumahan
  6. Tower BTS
  7. Tower SUTT 70 kV dan 150 kV
  8. Masjid, Gereja, Wihara dll
  9. Perkantoran
  10. Pembangunan Sekolah / Kampus
  11. Tempat Hiburan

Jenis usaha yang wajib memiliki DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Ada 2 Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang perintah membuat atau menyusun DELH/DPLH, yaitu :

  1. S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016  tentang Perintah membuat DELH/DPLH untuk gedung Pemerintah/Pemerintah Daerah, gedung milik TNI, Polri, Kementerian dan Non Kementerian, tanggal 28 Desember 2016 (Perihal: Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan Yang Sudah Berjalan/ DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN PEMERINTAH YANG SUDAH EKSISTING); dan
  2. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, tanggal 28 Desember 2016 (DITUJUKAN KEPADA KEGIATAN SWASTA YANG SUDAH EKSISTING).

Berdasarkan 2 surat tersebut diatas, maka himbauan ini bersifat wajib, sehingga penyusunan dokumen DELH/DPLH harus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

KRITERIA DPLH

DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha/kegiatan (pemrakarsa) atau pemilik usaha terhadap usaha/kegiatan yang memenuhi kriteria berikut ini, yaitu :

  • telah memiliki izin usaha/kegiatan ;
  • telah melaksanakan usaha/kegiatan ;
  • lokasi usaha/kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang ;
  • tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keempat kriteria ini merupakan hal pokok bagi usaha/kegiatan untuk membuat DPLH. Hingga saat ini menurut pengalaman saya, banyaknya usaha/kegiatan yang tidak memiliki UKL-UPL lebih dikarenakan ketidakmengertian pemilik usaha kalau dirinya memiliki kewajiban untuk mengelola lingkungan hidup.

Ada juga pemilik usaha/kegiatan belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/kegiatan yang dipersyaratkan. Misal, membuat pabrik tahu di pemukiman padat penduduk, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 ditengah-tengah permukiman penduduk.

Yang artinya adalah usaha/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (tata ruang kota) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTL) atau tidak sesuai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dimiliki oleh suatu daerah.

Karena sudah tidak sesuai peruntukan lahannya, berdiri diatas lahan terlarang, maka lebih berpotensi merusak lingkungan hidup.

Apalagi sebuah usaha/kegiatan sudah berdiri sebelum tahun 2017, artinya usaha/kegiatan sudah eksisting sebelum undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diterbitkan (PermenLHK P.102/2016).

Oleh karenanya, usaha/kegiatan tersebut wajib memiliki dan menyusun DPLH untuk diserahkan dan dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dimana dia berusaha atau beroperasi.

MUATAN DPLH

Setelah kita mengetahui tentang kriteria usaha/kegiatan yang wajib DPLH, maka kita membahas soal muatan DPLH.

Dokumen atau Buku DPLH setidaknya memuat berbagai hal informasi tentang usaha/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berlangsung. lebih detailnya, muatan DPLH minimal terdiri dari :

memuat identitas penanggungjawab usaha/kegiatan secara lengkap dalam DPLH ;

memuat ulasan usaha/kegiatan yang telah berjalan ;

memuat dan menuliskan dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan ;

memuat jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan atau sudah dimiliki, jika belum harus segera dibuatkan dan tertera dalam DPLH ;

membuat Surat Pernyataan Komitmen Penanggungjawab Usaha/Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH ; memuat daftar pustaka ; dan memuat lampiran-lampiran.

PEMERIKSAAN DPLH

Pemeriksaan DPLH dilakukan oleh dinas terkait yang melaksanakan di bidang lingkungan hidup. Dinas terkait yang dimaksud adalah mulai dari yang tertinggi, Direktur Jenderal pada KemenLHK yang mengurusi Amdal, UKL-UPL, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, atau unit kerja yang melaksanakan pemeriksaan UKL-UPL.

Dalam menjalanlan pemeriksaan DPLH, maka sebelumnya pemilik usaha/kegiatan mengajukan terlebih dahulu permohonan pemeriksaan DPLH kepada instansi dinas lingkungan di daerah masing-masing.

Pemeriksaan DPLH dapat dilakukan dengan cara rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha/kegiatan dan pakar/tenaga ahli di bidang tersebut apabila diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jika sudah sesuai aturan, maka penanggungjawab kegiatan/usaha akan mendapatkan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota setempat atau instansi yang ditunjuk (misal, kalau sudah online di PTSP dan sebagainya).

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA

Pembinaan terhadap kegiatan dan evaluasi kinerja dalam pelaksanaan penilaian DPLH dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan di tingkat daerah, Gubernur juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

Pembinaan dan evaluasi ini menjadi wajib, sehingga ada kontrol terhadap kinerja dinas terkait.

PENDANAAN PEMERIKSAAN DPLH

Siapa yang menanggung biaya DPLH, ini menjadi pertanyaan oleh beberapa orang kepada saya. Pada dasarnya, pembiayaan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH dibebankan kepada pemilik usaha/kegiatan (apalagi dikerjakan oleh pihak ke-3/konsultan).

Sedangkan biaya pemeriksaan, administrasi, persuratan dan segala macamnya mulai dari pemeriksaan DPLH, Penetapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, Penerbitan Keputusan DPLH, Pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi DPLH, serta Sosialisasi DPLH dibebankan kepada APBN dan APBD.

Setelah kita mengetahui metode pembuatan DPLH hingga pemeriksaan, evaluasi dan pendanaan, akan kita bahas berikutnya secara tekstual soal pembuatan FORMAT DPLH (sesuai dengan PermenLHK P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2016).

Jasa Pembuatan Dokumen UKL-UPL Kota Bekasi

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  1. Identitas pemrakarsa
  2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  4. Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Untuk mengetahui Rincian biaya pengurusan DPLH oleh jasindopt.com dapat langsung menghubungi Kontak Kami sebagai berikut:

No Telpon / Whatsapp :  08128279944

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: