
JasindoPT.com
Kami adalah SOLUSI Layanan Satu Pintu Untuk Semua Pengurusan Perizinan & Legalitas Usaha Anda.
Salah satu layanan TOP kami adalah Jasa Pembuatan NIB OSS di Seluruh Wilayah Indonesia
Bahkan beberapa jam saja anda sudah dapat mendapatkan NIB OSS, Untuk Paket lengkap full Konsultasi kami akan menjelaskan tahapan dan lama proses NIB OSS tersebut.
OSS & NIB
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Jasa Pembuatan OSS, NIB Kota Bekasi, Jakarta dan seluruh Wilayah Indonesia
Hubungi JasindoPT.com: 0812 827 9944
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lama Pengurusan NIB Resmi
Lama Pengurusan NIB OSS adalah 1 hari terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid, Serta Sistem OSS yang terbilang Dapat di akses.
Bahkan beberapa jam saja anda sudah dapat mendapatkan NIB OSS, Untuk Paket lengkap full Konsultasi kami akan menjelaskan tahapan dan lama proses NIB OSS tersebut.
Berapa Biaya Urus NIB ?
Berapa Biaya Jasa Pengurusan NIB OSS ? biaya pengurusan NIB OSS berkisar mulai Rp 1.500 k tergantung kesepakatan atau kendala yang bapak/ibu alami mulai mudah hingga rumit. Kami 100% akan dapat mengatasi masalah tersebut
Apakah NIB OSS Sama Dengan TDP & SIUP
NIB OSS sebagai salah satu Dokumen Pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NIB OSS tidak sama dengan SIUP
Apakah dengan Mengurusa NIB OSS akan otomatis mendapatkan Izin Usaha/Sertifikat Standar ?
Didalam sistem perizinan OSS V1.1 pelaku usaha bisa mendapatkan NIB saja , atau mendapatkan NIB, Izin Lokasi,Izin operasional Semua data Tersebut bisa di dapatkan dengan mengurus di sistem OSS , Izin Usaha Dapat di dapatkan Jika Pelaku usaha melakukan Step atau tahapan sampai selesai. Didalam Sistem OSS RBA Pelaku usaha yang sudah di klasifikasikan Risiko Usahanya akan Mendapatkan NIB Saja Atau akan mendapatkan NIB + Sertifikat Standar (SS)
Bagaimana Caranya Agar Izin Usaha Saya Berlaku Efektif
Pelaku Usaha wajib memenuhi Komitmen yang di persyaratan sesuai dengan bidang usaha yang kemudian di ajukan ke PTSP daerah untuk verifikasi. PTSP daerah akan memberikan Notif Izin Ke pusat untuk di bantu di efektifkan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pengertian NIB atau Nomor Induk Berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan NIB adalah sebagai berikut :
- Akta dan SK PT
- KTP, NPWP, Email, NO HP Direktur
Wilayah Cakupan Pengurusan NIB
Wilayah Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta , Surabaya , DLl kami sanggup melayani Pengurusan NIB
Anda tidak sempat mengurus perizinan berusaha? Atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami siap membantu!
SYARAT OSS RBA & NIB?
Ikuti persyaratan yang di tentukan di bawah ini:
SUDAH PUNYA AKUN OSS RBA
Kamu telah memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris untuk badan usaha dan sudah punya NPWP
Persyaratan:
- Memiliki Akta & SK yang sudah dilakukan penyesuaian KBLI
- NPWP badan usaha
- KTP Direktur
- Status KSWP badan usaha sudah valid
Notes: Bagi perusahaan perorangan hanya diperlukan KTP dan NPWP yang valid.
Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah izin baru yang dibuat oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres 91/2017 tentang Percepatan Berusaha Apabila kamu sudah memiliki NIB, maka kamu sudah tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti SIUP, TDP, izin impor dan lainnya. Saat ini pengurusan NIB hanya dapat diakses melalui sistem OSS.
Apa itu OSS (Online Single Submission)?
OSS (Online Single Submission) adalah platform perizinan terpadu uang di terbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan PP 24/2018. OSS diterbitkan secara terpusat dengan sistem elektronik – tingga download saja.
Siapa yang mengelola OSS?
Awalnya pengurusan OSS dilakukan oleh Kemenko di Lapangan Banteng, akan tetapi per pertengahan 2019, pengelolaan OSS dilakukan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penananam Modal) di Gatot Subroto
Apa saja keuntungan NIB?
Ini adalah beberapa keuntungan apabila kamu memiliki NIB: 1. Izin kamu sudah berlaku selamanya2. Proses sudah online 3. Tidak perlu repot untuk antri 4. Dokumen yang akan dimiliki diantaranya BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, SIUP / Izin Industri / Izin Lainnya, TDP, API dan NIK
Apa saja yang menjadi kekurangan OSS?
Ini adalah beberapa kekurangan apabila kamu mengurus OSS:
- Membingungkan – ada SIUP Jakarta dan ada Izin Usaha (biasa).
- Status KSWP, harus di cek ke kantor pajak.
- Tidak ada informasi jelas mengenai status berlaku efektif dan belum berlaku efektif.
- Tarik ulur perizinan antara OSS dengan perizinan di tingkat daerah.
- 5. Versi 1.1 yang tidak kunjung di rilis sejak Juli 2019 (saat ini sudah Desember 2019)
Apakah setelah memiliki NIB, semua perizinan saya sudah lengkap?
Tergantung bidang usaha yang dijalankan, NIB adalah salah satu dari banyak perizinan yang ada. Apabila anda berbentuk PT dan kegiatan berdagang komputer dan non impor dan non pkp, maka izin yang lengkap adalah Akta Notaris, SK Menteri, NPWP, SKT Pajak, SIUP, NIB, Berita Negara.
OSS RBA Sudah Ada Cek Perbedaanya dengan OSS Versi 1.1
Beda OSS-RBA dari versi 1.1 yaitu OSS-RBA mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha yang perizinannya diterbitkan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha.
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) pada 2 Juli 2021 Mendatang, sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Apa itu OSS-RBA?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Tingkatan risiko
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha
Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 7 PP 5/2021):
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Usaha Besar
OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, Obat, dan Makanan;
- Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Apa perbedaan OSS Versi 1.1 dan OSS-RBA?
1. Kepastian
Standar Pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha di Kementerian atau Lembaga terkait dan daerah. Sedangkan dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
2. Kemudahan
OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan tingkat usaha rendah untuk mengantongi perizinan berusaha dengan mudah.
3. Terpusat dan terintegrasi
Sebelumnya, dalam OSS 1.1 beberapa perizinan berusaha masih harus dilakukan melalui Kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah. Sehingga, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Kabar baiknya, dalam OSS-RBA, seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor seperti yang telah disebutkan sebelumnya, permohonan perizinannya dilakukan melalui OSS RBA.
4. Waktu OSS
1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun dalam OSS-RBA, setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, OSS RBA juga memiliki asas fiktif positif yang bermakna permohonan perizinan dianggap dikabulkan jika sistem OSS tidak menerbitkan perizinan sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
5. Biaya
Pada OSS 1.1 masih terdapat perizinan berusaha yang harus dimohonkan melalui Kementerian atau Lembaga terkait dan/atau daerah. Hal itu menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pun tidak hanya dibayarkan melalui sistem OSS 1.1. Tidak terintegrasinya perizinan ini mengakibatkan rawan terjadinya pembayaran biaya diluar yang semestinya. Sedangkan dalam OSS-RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi.
6. Pengawasan
Tidak terdapat sistem pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 211 PP 5/2021).
7. Kemudahan UMKM
Dalam hal tidak terdapat pembagian skala usaha, OSS 1.1 tidak mengakomodir kemudahan UMKM, sehingga UMKM berisiko rendah tetap diwajibkan memiliki izin usaha.
Beda halnya dengan OSS-RBA yang mengklasifikasikan usaha berdasarkan skala kegiatan, NIB milik UMK dengan risiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau pernyataan jaminan halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan produk halal (Pasal 12 ayat (2) PP 5/2021).
Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA adalah:
- Pelaku usaha perorangan
- Pelaku usaha badan usaha
- Pelaku usaha kantor perwakilan
- Badan usaha luar negeri
Anda masih bingung cara mengurus izin usaha melalui OSS-RBA? Tenang saja kami bisa bantuin Anda mengurusnya.