Jasa Pembuatan SLF Sertifikat Laik Fungsi Kota Bekasi

Call : 0812 827 9944

Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Masa berlaku SLF sejak diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.

Dasar Hukum SLF

  • UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.

Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi

Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal:

  • Gudang
  • Pabrik atau Kantor
  • Hotel
  • Pusat Perbelanjaan
  • Rumah Susun atau Apartemen

SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.

Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.

Persyaratan Bangunan Gedung

Keandalan Bangunan Gedung

Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.

1. Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan.

Pemeriksaan : Kemudahan hubungan ke, dari dan didalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

2. Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Pemeriksaan: Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruangan, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan.

3. Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.

Pemeriksaan: Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

4. Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.

Pemeriksaan : Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Parameter Teknis Kelaikan

Kelaikan Struktur

A. Code Beban, Ketentuan/Syarat Perencanaan & Analisis Struktur

Code dan Intensitas Beban, Data untuk dasar Perencanaan, Analisis Struktur, Kualitas Material, Codes Untuk Desain, Check Konfigurasi

B. Desain dan Pelaksanaan

Check Konfigurasi, Pondasi dan Pile Cap, Kolom, Balok, Beam Column Joints, Plat Lantai dan tangga, Struktur baja

C. Uji Lapangan

Uji Hammer/Hammer Test, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV)

Kelaikan Arsitektur

A. Aspek Kesehatan

Penggunaan Material Bangunan, Penghawaan, Pencahayaan

B. Aspek Kenyamanan

Ruang gerak, Getaran dan kebisingan

C. Aspek Kemudahan

Kemudahan akses ke dalam Bangunan Gedung, Kemudahan akses ke luar Bangunan Gedung, Kemudahan akses di dalam bangunan Gedung

Kelaikan Kesehatan & Lingkungan

Penilaian berdasarkan Kualitas udara ambient, baik didalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor).

Kelaikan Sistem Utilitas Bangunan

Khususnya pada Proteksi Petir dan Kebakaran.

  • Jenis dan jumlah Pipa Tegak
  • Jenis dan jumlah Sprinkler otomatik 
  • Jenis dan kapasitas Pompa pemadam kebakaran
  • Jenis dan jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Jenis dan diameter Ground Rod 
  • Nilai tahanan tanah grounding proteksi petir

Metode Pemeriksaan Kelaikan

Dokumen yang digunakan sebagai landasan semua Pemeriksaan Teknis diantaranya sebagai berikut:

SNI, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perhitungan Struktur, As Built Drawing, Hasil Uji Bahan, PUIL, PUIPP. 

Syarat Pengajuan SLF

Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan SLF, yaitu:

Persyaratan Administratif

  • Formulir Pengajuan SLF
  • Foto copy IMB dan Site Plan
  • Fotocopy SLF (khusus untuk perpanjangan SLF)
  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Tanah
  • Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum dari DISNAKER
  • Rekomendasi SLO Instalasi Listrik dari ESDM
  • Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup

Persyaratan Teknis

  • As Built Drawing Arsitektur
  • As Built Drawing Struktur
  • As Built Drawing Utilitas
  • Testing & Commissioning
  • Laporan hasil pemeliharaan bangunan
  • Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
  • Hasil uji laboratorium
  • Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan

Note : Dua persyaratan SLF diatas berlandaskan pada ketentuan; SNI, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Alur Proses SLF

1

PERMOHONAN

Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah.

2

VERIFIKASI

Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.

3

VALIDASI

Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan.

4

PENERBITAN SLF

Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.

Berikut adalah sembilan hal mendasar mengenai SLF:

1. Definisi SLF

SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

2. Klasifikasi SLF

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan :

  • Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai.
  • Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari delapan lantai.
  • Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2.
  • Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP

Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat kecamatan, suku dinas, atau dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas

Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan daerah, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

5. Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF

Untuk bangunan gedung di atas delapan lantai dan/atau di atas 5.000 m2, pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum mengurus SLF.

6. SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif

Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah enam bulan.

7. Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun

Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.

8. Dampak tidak adanya SLF

Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Kelengkapan sertifikat hunian

Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi dari pengembang, anatara lain sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: