Jasa Pembuatan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Bekasi

Jasindo Trusted: 0812 827 9944 atau Whatsapp: 0812 827 9944

Jasindopt.com – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Bekasi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Sertifikat Laik Fungsi WAJIB dimiliki untuk setiap bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus dilakukan pengajuan permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/IPTB).

Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsinya, dan merupakan kewajiban bagi pemilik atau pengguna gedung mengurus sertifikat laik fungsi guna tercapainya tertib administratif serta teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak material/ penting terhadap penghuni dan lingkungan sekitar.

Pemilik bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan secara berkala, agar kondisi bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsinya. Untuk pengerjaan yang lebih baik dan tidak menyita banyak waktu, maka lebih baik dikerjakan oleh konsultan SLF yang berpengalaman dan profesional.

Persyaratan Permohonan oleh Konsultan SLF di Bekasi

Dalam proses pegurusan SLF, terdapat tahapan survey yang dilakukan oleh PEMDA Bekasi guna melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, dengan lingkup meliputi :

1. Kesesuaian fungsi
2. Persyaratan tata bangunan
3. Keselamatan
4. Kesehatan
5. Kenyamanan
6. Kemudahan

SLF dapat diberikan untuk :

  1. Bangunan gedung fungsi rumah tinggal sederhana tunggal dengan masa berlaku tidak dibatasi.
  2. Bangunan gedung fungsi rumah tinggal tunggal dengan 2 lantai atau lebih dengan masa berlaku 20 tahun.
  3. Bangunan gedung selain fungsi rumah tinggal dengan masa berlaku 5 tahun.

Pengurusan/Baru

  1. Surat Permohoanan SLF
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy NPWP Pemohon
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang telah di legalisir oleh Notaris.
  5. Fotocopy SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya
  6. Fotocopy Izin Bangunan yang dimiliki (IMB, IPB, dan/atau KBM),
  7. Gambar Arsitek Lampiran IMB.
  8. Peta rencana kota & RTLB, yang menjadi lampiran IMB.
  9. Surat pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  10. Foto SRAH/Kolam Resapan.
  11. Foto tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang
  12. Laporan Direksi Pengawas (DIRWAS), oleh pengawas yang memegang IPTB (lzin Pelaku Teknis Bangunan),
  13. Legalisir fotocopy IPTB bidang Arsitektur, Struktur, Instalasi.
  14. Surat pernyataan koordinator Direksi Pengawas.
  15. Gambar (As Built Drawing) Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, beserta CD berisikan file format CAD.
  16. Gambar (AS Built Drawing) Struktur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan.
  17. Gambar (AS Buit Drawing) Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan.
  18. Rekomendasi instalasi/unit terkait yang masih berlaku untuk:
  19. – Kebakaran
  20. – Penggunaan pesawat angkat/ angkut (Lift , Eskalator, dll).
  21. – Penggunaan Motor Diesel.
  22. – Penggunaan Instalasi Listrik.
  23. – Pengunaan Instalasi Penyalur Petir.
  24. Surat Kesanggupan Pembayaraan Retribusi, apabila diperlukan.

Persyaratan Permohonan Perpanjangan oleh Konsultan SLF

  1. Surat Permohonan Perpanjangan SLF.
  2. Fotocopy KTP Pemohon beserta NPWP.
  3. Fotocopy bukti kepemilihan tanah yang dilegalisir notaris
  4. Fotocopy SIPPT yang terbit tahun 2008 dan setelahnya, untuk lahan lebih dari 5000 m2
  5. Fotocopy Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, dan/atau KMB).
  6. Gambar Arsitek lampiran IMB dan IPB/KMB terakhir.
  7. Peta Rencana Kota & RTLB, yg menjadi lampiran IMB.
  8. Surat pernyatan telah membuat SRAH/Kolam Respan.
  9. Foto SRAH/ Kolam Resapan.
  10. Foto Tampak bangunan minimal 3 sisi, sesuai keadaan lapangan sekarang.
  11. Laporang Pengkaji Teknis, oleh penggaji yang memegang IPTB (lzin Pelaku Teknis Bangunan).
  12. Legalisir fotocopy IPTB bidang Arsitektur, Strukrur, lnstalasi.
  13. Surat pernyatan Koordinator Pengkaji Teknis.
  14. Gambar (As Built Drawing) Arsitektur hasil pelaksanaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan, beserta CD berisikan File format CAD.
  15. Gambar (As Built Drawing) Struktur hasil pelaksaan bangunan yang telah disahkan sesuai dengan lapangan.
  16. Gambar (As Built Drawing) lnstalasi hasil pelaksanaan sesuai dengan lapangan.
  17. Rekomendasi Instalsi/ unit terkait yang masih berlaku untuk:– Kebakaran– Penggunaan Pesawat Angkat/ Angkut (LIFT, Eeskalator, dll).– Penggunaan Motor Diesel.– Penggunaan lnstalasi Listrik.– penggunaan lnstalasi Penyalur Petir.
  18. Surat Kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.

Jasa Konsultan SLF Kab. Bekasi 0812 827 9944

Dalam mempersiapkan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)kami juga dapat menyediakan layanan Gambar (As Built Drawing) Arsitektur, Struktur, Maupun Instalasi (Mekanikal & Elektrikal) untuk persyaratan dokumen yang harus disediakan.

Kami Konsultan SLF akan siap membantu anda dalam kelancaran pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bekasi. Serahkan pada Jasindo Trusted

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: