Call(WA): 08128279944
Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan mereka. Gudang boleh saja digunakan untuk tempat penyimpanan barang dagangan Anda, namun permasalahan yang sering dialami oleh banyak pengusaha adalah apakah gudang memerlukan perizinan?.
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu berupa sanksi seperti penutupan.
Proses pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut.
Peraturan Pemerintah Tentang Pergudangan

Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda.
Berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri”.
Didalam peraturan kementrian tersebut juga dijelaskan bahwa gudang terbagi atas tiga kategori. Berikut pembagian gudang yang telah ditetapkan:
Persyaratan Tanda Daftar Gudang (TDG) Kota Bekasi

Tanda Daftar Gudang (TDG) diperlukan sebagai tanda bukti bahwa gudang yang Anda gunakan sudah terdaftar untuk distribusi. Namun salah satu persyaratan dari TDG adalah Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu. SIUP di dapat ketika anda sudah memiliki izin usaha karena itu Anda perlu mendirikan PT dan nantinya Anda dapat mendaftarkan TDG.
Berikut adalah Persayaratan Gudang yang perlu Anda ketahui:
- SIUP
- TDP
- Fotokopi KTP, NPWP penanggung jawab
- Izin Mendirikan Bagunan (IMB)
- Foto gudang
- Pas photo pemilik atau penanggung jawab
Izin mendirikan bagunan diperlukan sebagai bukti kepemilikan gudang. Anda juga perlu melampirkan foto gudang yang dapat memperlihatkan bukti fisik dari gudang tersebut. Namun foto gudang juga harus dapat memperlihatkan bentuk gudang tersebut dari depan, samping serta kondisi di dalam gudang.
Masa Berlaku Tanda Daftar Gudang

Tanda Daftar Gudang berlaku selama jangka waktu 5 tahun. Setelah masa berlaku habis Anda perlu mendaftarkannya lagi dengan membawa bukti Tanda Daftar Gudang terakhir (TDG). Namun Anda harus mengajukan perpanjangan TDG sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Gudang yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan TDG yang sesuai dengan domisili gudang tersebut. Sebagai contoh jika lokasi gudang Anda berada di Bekasi maka anda akan mendapat sesuai dengan alamat yang tertera dan untuk pendaftaran gudang berada di Kab. Bekasi.
Pemilik gudang juga wajib untuk melakukan pencatatan administrasi terkait barang yang terdapat dalam gudangnya tersebut. Barang tersebut harus sudah dilaporkan paling lambat 15 bulan setelah Anda mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sanksi Jika Tidak Ada Izin Dan Pelanggaran

Jika terdapat pelanggaran baik itu berupa pemberian informasi yang tidak akurat ataupun gudang yang tidak memiliki izin maka pemerintah akan menindak lanjuti dengan memberikan sanksi. Salah satunya adalah dengan menutup operasi gudang tersebut atau pencabutan izin usaha.
Sudahkah Anda mendaftarkan gudang Anda?. Segera daftarkan gudang Anda. Jika Anda butuh informasi lebih lanjut mengenai proses mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG), jangan ragu untuk konsultasi dengan kami.