Sertifikat Standar

Jasa Pengurusan Sertifikat Standar (SS) adalah salah satu layanan utama dari JasindoPT.com
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah melakukan pembaharuan terkait mekanisme penetapan perizinan berusaha dan menyesuaikannya dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha bagi pelaku usha.
Perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin maka saat ini penetapan perizinan berusaha didasarkan kepada tingkat risiko usaha. Dimana semua perizinan akan melalui satu pintu yaitu One Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) atau lebih dikenal dengan sebutan OSS Berbasis Risiko.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengertian
1. Pengertian Perizinan Berbasis Risiko
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang diberikan keapda pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Sesuai dengan Pasal 7 PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK
Perizinan berbasis risiko mengubah konsep perizinan dimana yang sebelumnya persyaratan perizinan harus dipenuhi dulu di awal kini disederhanakan dengan sistem verifikasi (verifikasi dapat dilakukan setelahnya). Setelah pelaku usaha melakukan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka Pemerintah sebagai otoritas akan melakukan verifikasi atas pemenuhan standar tersebut.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 maka pelaksanaan perizinan berusaha di OSS Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penilaian analisis risiko pada kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Pengidentifikasian kegiatan usaha
Pengidentifikasian kegiatan usaha ini mengacu pada deskripsi bidang usaha berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
2. Penentuan dan Penilaian Risiko yaitu:
- Penentuan dan penilaian bahaya.
- Penilaian potensi terjadinya bahaya.
- Penentuan tingkat risiko.
3. Pelaksanaan Analisis Risiko dan Penetapan Jenis Perizinan Usaha
Dari hasil analisis risiko maka akan didapatkan tingkat risiko kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI 5 digit yang menentukan jenis Perizinan Berusaha untuk setiap kegiatan usaha yang terbagi menjadi kegiatan usaha risiko rendah, menengah dan tinggi.
Berdasarkan penilaian analisis risiko pada kegiatan usaha maka tingkat risiko akan terbagi menjadi sebagai berikut:
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi
Dalam OSS Berbasis Risiko, Sertifikat Standar akan otomatis terbit pada bidang usaha dengan tingkat risiko menengah, yaitu risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi.
2. Pengertian Sertifikat Standar
Pada perizinan berusaha berbasis risiko terdapat satu bentuk perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa pengertian Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Dengan kata lain Sertifikat Standar menjadi bentuk dokumen legalitas yang diperlukan bagi pelaku usaha sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Jenis-Jenis Sertifikat Standar dan Perbedaannya
Untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah akan terbagi menjadi 2 jenis yaitu tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi.
Dalam kedua tingkat risiko menengah tersebut maka perizinan berusaha yang akan terbit dari sistem OSS RBA akan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Namun terdapat perbedaan jenis Sertifikat Standar diantara kedua risiko menengah tersebut. Untuk itu berikut ini adalah penjelasan terkait jenis sertifikat standar berdasarkan risiko menengah yang perlu diketahui.
1. Sertifikat Standar Untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah
Berikut adalah beberapa poin yang perlu diketahui terkait perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah rendah, antara lain yaitu :
1. Jenis perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah yang akan terbit adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
2. Bidang usaha dengan tingkatrisiko menengah rendah, output yang diberikan oleh OSS adalah sertifikat standar yang sudah diverifikasi.
3. NIB dan sertifikat standar yang terbit untuk risiko menengah rendah akan menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional dan atau kegiatan usaha.
4. Saat proses pemenuhan kelengkapan data pada sistem OSS, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi kesanggupan untuk dapat memenuhi standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut :
- Jika kegiatan usaha masuk kategori wajib memenuhi standar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi UKL-UPL yang telah disediakan dalam sistem OSS.
- Namun apabila kegiatan usaha masuk kategori tidak wajib memenuhi standar UKL-UPL maka pelaku usaha dapat mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang tersedia di sistem OSS.
2. Sertifikat Standar Untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maka perizinan terbit hampir memiliki kesamaan dengan tingkat risiko menengah rendah, namun berikut adalah beberapa poin yang perlu diketahui :
1. Untuk perizinan berusaha tingkat risiko menengah tinggi yang terbit dari sistem OSS yaitu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
2. Berbeda dengan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha dengan kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi ini has mendapatkan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing
3. Kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi tidak cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. Pelaku usaha juga akan diminta untuk melakukan pemenuhan persyaratan dari kementerian terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
4. Sama seperti pada tingkat risiko menengah rendah, Saat proses pemenuhan kelengkapan data pada sistem OSS, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi pernyataan kesanggupan untuk dapat memenuhi standar kegiatan usaha antara lain sebagai berikut :
- Untuk kegiatan usaha apabila masuk kategori wajib memenuhi standar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) maka pelaku usaha juga harus mengisi pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi UKL-UPL yang tersedia di dalam sistem OSS untuk dapat menerbitkan NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi.
- Sedangkan apabila pelaku usaha masuk kategori tidak wajib UKL-UPL maka selain mengisi pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga harus mengisi formulir SPPL yang tersedia di sistem OSS sehingga dapat menerbitkan NIB dan sertifikat standar yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
- Untuk pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut akan diteruskan sistem OSS kepada instansi atau lembaga terkait yang berwenang untuk melakukan proses verifikasi kemudian lembaga atau instansi terseut akan menyampaikan notifikasi ke sistem OSS terkait persyaratan yang sudah atau belum terpenuhi.
Fungsi Sertifikat Standar
Adanya pemberlakuan peraturan baru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sertifikat Standar memiliki beberapa peranan penting bagi pelaku usaha, yaitu sebagai berikut :
- Untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan;
- Sebagai bentuk pembuktian legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar berlaku;
- Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah;
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha karena melalui sistem One Single Submission (OSS Berbasis Risiko).
Jika anda ingin mengurus izin sertifikat Standard (SS), bisa langsung hub: admin kami di 08128279944 atau di jasindopt.com


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


