SBU Konstruksi
SBU adalah Singkatan dari Sertifikat Badan Usaha. SBU artinya sebuah tanda bukti untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi berupa sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBUJK
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah perizinan khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.
Untuk mengurus SBUJK, pengusaha wajib mempersiapkan tenaga ahli, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Kartu Tanda Anggota sebelum mengajukannya ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Setidaknya ada 8 fungsi SBU yang bisa di rasakan oleh perusahaan ketika memilikinya. Berikut adalah 8 fungsi tersebut :
- Sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor Jasa Konstruksi.
- Berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang Jasa Konstruksi.
- Bagi yang akan membuat SIUJK, SBU di gunakan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) atau mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yaitu BUJKA.
- Bisa di gunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerjasama (Joint Operation) antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
- Di gunakan untuk memenuhi kriteria pendirian usaha patungan (Joint Venture) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bagi BUJK Nasional.
- Berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas
- Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA)
- Bisa di gunakan Sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti Tender/Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta Lainnya.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
1. SBU Jasa Konstruksi
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Konstruksi. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Membangun sebuah usaha yang tergolong besar memerlukan sbu konsultan terbaik dalam pengerjaan bangunan. Bagi Anda yang membutuhkan jasa konstruksi ketahui dahulu termasuk jenis apakah badan usaha Anda. Berikut ini adalah daftar sub bidang SBU baru 2022.
Daftar Bidang dan Sub Bidang SBU Terbaru
Membangun sebuah usaha yang tergolong besar memerlukan sbu konsultan terbaik dalam pengerjaan bangunan. Bagi Anda yang membutuhkan jasa konstruksi ketahui dahulu termasuk jenis apakah badan usaha Anda. Berikut ini adalah daftar sub bidang SBU terbaru.
1. SBU Bangunan Gedung
- Konstruksi Gedung Hunian
- Konstruksi Gedung Perkantoran
- Konstruksi Gedung Industri
- Konstruksi Gedung Perbelanjaan
- Konstruksi Gedung Kesehatan
- Konstruksi Gedung Pendidikan
- Konstruksi Gedung Penginapan
- Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga
- Konstruksi Gedung Lainnya
- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
2. SBU Umum Bangunan Sipil
- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass
- Konstruksi bangunan Sipil Jalan Rel
- Konstruksi jaringan Irigasi dan Drainase
- Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
- Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas
- Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
- Konstruksi Banguan Sipil Telekomunikasi untuk Prasaran Trasnportasi
- Konstruksi Sentra Telekomunikasi
- Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
- Konstruksi Sentra Telekomunikasi
- Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
- Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
- Konstruksi Bangunan Pelabuhan dan Perikanan
- Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
- Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
- Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
- Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
- Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya

SBU JASA KONSTRUKSI
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.

Keuntungan Memiliki SBUJK
Keuntungan Memiliki SBUJK
Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
- Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
- Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.

Langkah-langkah mendapatkan SBUJK
Langkah-langkah mendapatkan SBUJK
- 1. SKA – Sertifikat Keahlian
Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK). - 2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun. - 3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.


![Jasa Pendirian PT, CV, Koperasi, Yayasan, UD, Firma di Kota Bekasi [2025]](https://jasindopt.com/wp-content/uploads/2025/07/img_20250729_155446.jpg?w=1024)


