Jasa Pembuatan PKP Perusahaan kota Bekasi

ANDA PUNYA USAHA BARU ?

Hubungi kami jasa pembuatan izin usaha kantor di kota Bekasi agar Anda dapat segera memulai usaha baru yang akan dijalankan.

Sebagai pelaku usaha di kota Bekasi, terutama bagi Anda yang sudah lama bergerak di dunia bisnis dan juga memiliki omset yang besar perlu mengenal adanya PKP, yaitu Pengusaha Kena Pajak.

PKP berlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pengusaha penjual barang, maupun penjual jasa patut mengetahui ketentuan PKP.

Salah satu tujuan untuk mendaftarkan PKP adalah bagi Anda yang memiliki niat mengikuti projek lelang tender secara aman dan legal. Sebab, pendaftaran PKP merupakan salah satu dari persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender. Dengan mendaftar PKP, Anda akan membuka peluang perkembangan bisnis Anda.

DOKUMEN YANG DIURUS :

PERSYARATAN PENGAJUAN PKP

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengurusan PKP di kota Bekasi :

  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Fotokopi Akte Notaris
  • Fotokopi  SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Denah Lokasi Kantor
  • Foto Kantor
  • Isi Formulir Pendaftaran PKP
  • Lunas Tunggakan Pajak
  • Stempel Perusahaan

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: