Jasa Pengurusan PBG Bekasi

Jasindopt.com – Kami menerima Layanan Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kota dan kabupaten Bekasi. PBG itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai PBG tercantum dalam Pasal 253 PP 16/2021.

1. Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Untuk Kota Bekasi dokumen diajukan kepada pemerintah kota Bekasi atau pemerintah kabupaten untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

“Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen, dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri,” bunyi Pasal 253 Ayat 2 aturan itu dikutip Rabu (3/3).

PBG yang dijukan tersebut dilakukan untuk membangun gedung atau prasarana bangunan gedung baru. PBG juga bisa digunakan untuk mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

2. PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

3. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.

“Dokumen rencana teknis diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan tersebut,”” imbuh aturan itu.

4. Proses konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

“Konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya,” tulis aturan itu.

5. Pendaftaran PBG dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik menyampaikan informasi meliputi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis.

“Dalam hal bagian bangunan gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi ditambahkan dokumen rencana pertelaan,” bunyi aturan itu.

6. Kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi tersebut. Sedangkan untuk BGFK, maka menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasinya.

“Setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG,” bunyi aturan itu.

Sementara itu, dari sisi definisi baik IMB dan PBG memiliki pengertian yang sama yaitu izin kepada pemilik untuk membangun gedung baru, mengubah baik memperluas atau mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Izinnya perlu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pemerintah.

Untuk memperoleh PBG, pemilik harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.

Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB.

Buat situs web atau blog di WordPress.com

%d blogger menyukai ini: