
Jasindopt.com – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ada lima tahapan untuk mengurus PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya:
1. Diajukan Sebelum Konstruksi
Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci di Pasal 253 PP tersebut. Disebutkan pada Ayat 1 dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Lalu, di Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. BGFK sendiri ialah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
“PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung,” bunyi Ayat 3.
2. Yang Dilewati Buat Urus PBG
PBG sebagaimana dimaksud harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Di Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses (a) konsultasi perencanaan, dan (b) penerbitan.
Adapun dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 huruf a.
3. Tahapan Konsultasi
Adapun proses konsultasi tersebut dimuat dalam Ayat 7 yang meliputi:
a. pendaftaran
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
“Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya,” bunyi Ayat 8.
4. Pendaftar Lewat SIMBG
Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berup (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.
“Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10,” bunyi Ayat 12.
Sementara, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10.
5. Pemberitahuan Jadwal Konsultasi
“Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG,” bunyi Ayat 14.
Syarat Mengurus PBG Rumah Tinggal
Untuk mengajukan izin PBG Rumah Tinggal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:
- Scan KTP atas nama pemohon PBG.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dengan menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) jika status kepemilikan adalah perusahaan.
- Surat sewa, apabila tanah yang dimohonkan berstatus sewa.
- Salinan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pelaporan Tahun Terakhir, jika pengajuan PBG dilakukan pada tahun 2022, maka PBB yang digunakan adalah pelaporan pada tahun 2021.
Selain syarat-syarat di atas, terdapat dua jenis dokumen lainnya yang menjadi syarat utama yang wajib dipersiapkan, yakni Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen Rencana Arsitektur
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Gambar denah
- Gambar tampak Bangunan Gedung
- Gambar potongan Bangunan Gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Gambar rencana tata ruang luar
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen Rencana Struktur
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya
- Gambar rencana basement dan detailnya
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen Rencana Utilitas
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
- Gambar sistem ventilasi alami dan/atau buatan.
- Gambar sistem transportasi vertikal.
- Gambar sistem transportasi horizontal.
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal.
- Gambar sistem proteksi petir.
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan.
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Mengurus izin PBG Rumah Tinggal memerlukan waktu serta proses yang panjang, jika anda tidak punya waktu dan sibuk bekerja, jangan khawatir jasindopt.com yang siap membantu anda membangun rumah impian yang aman dan nyaman. Percayakan hanya kepada kami segala pengurusan izin PBG rumah anda.