Jasindo Trusted Telp/WA : 0812 827 9944
Melayani Jasa Pendirian Klinik & Jasa Perizinan Usaha Lainya

Jasindopt.com – Klinik adalah salah satu jenis dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Tempat tersebut menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.
Klinik terbagi menjadi dua yaitu: Klinik Pratama dan Klinik Utama jika didasarkan pada jenis pelayanannya.
- Klinik Pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar.
- Klinik utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.
Kedua jenis klinik tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan home care.
Izin Mendirikan Klinik
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Persyaratan Izin Mendirikan Klinik
Selain itu, berikut adalah persyaratan lain dari mendirikan dan menyelenggarakan klinik, seperti dikutip dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP Kota Bekasi:
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (Materai 6000)
- Foto Copy KTP direktur;
- Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa (bermaterai 6000) apabila
kepengurusannya di kuasakan. - Foto copy NPWP usaha Kota Bekasi
- foto copy akte pendirian perusahaan yang telah di sahkan pihak berwenang
- Bukti Kepemilikan Sarana (IMB/SHM/AJB/Sewa Menyewa)
- UPL/UKL untuk klinik rawat inap dan SPPL untuk klinik rawat jalan
- Profil klinik meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, visi misi, jenis pelayanan, struktur organisasi, denah lokasi, denah ruangan, daftar sarana dan daftar ketenagaan dan foto bangunan.
Prakiraan investasi, pendapatan dan biaya
Saat memutuskan untuk mendirikan klinik, hal penting yang harus diketahui oleh Pemilik/Pendiri adalah menghitung prakiraan kebutuhan dana investasi, prakiraan pendapatan, dan prakiraan biaya.
Prakiraan kebutuhan dana investasi
Investasi adalah penanaman modal (baik modal tetap maupun modal tidak tetap) yang digunakan dalam proses produksi untuk memperoleh keuntungan suatu perusahaan dimasa yang akan datang Kebutuhan dana investasi dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan yang akan dikembangkan (antara lain rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan ruang).
Tujuan utama investasi yang berorientasi profit adalah memaksimalkan pendayagunaan aktiva sedangkan pada usaha Klinik memiliki tujuan yang berorientasi nirlaba (not for profit). Orientasi nirlaba berarti mengutamakan upaya memperkecil resiko finansial (3).
Rencana investasi terdiri atas :
- Biaya Pre-Operating (konsultan, Perijinan dll)
- Biaya bangunan : berdasarkan estimasi luas lantai, dan mengacu pada perkiraan biaya konstruksi per m2 bangunan
- Biaya peralatan medik dan non medik : alat-alat medik, furniture, elektronik, peralatan kantor, dll
- Biaya operasional (modal kerja) : yaitu biaya awal operasional (+ 3 bulan pertama)
Berikut ini adalah contoh estimasi biaya bangunan klinik :
Untuk klinik pratama rawat jalan, luas bangunan diperkirakan minimal 125m2, dengan luas tanah ideal 200- 450m2. Di bawah ini adalah tabel estimasi biaya bangunan klinik pratama rawat jalan .
Tabel 1
Estimasi biaya bangunan klinik rawat jalan
Estimasi biaya klinik pratama rawat jalan adalah sbb (tidak termasuk harga tanah)
Tabel 2
Estimasi biaya investasi klinik pratama rawat jalan
Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis
Hubungi Jasindo Trusted di Telp/WA: 0812 827 9944 Jika Anda tidak mau repot untuk perpanjang izin Klinik anda