Melayani Pengurusan Izin Apotek Di Bekasi Kota & Kab
Hub: 0812 827 9944 atau Whatsapp : 0812 827 9944
Apotek adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu obat. Apotek juga merupakan tempat apoteker melakukan praktik profesi farmasi sekaligus menjadi peritel.
Usaha Apotek memang merupakan peluang bisnis yang amat menjanjikan. Sebab, sakit merupakan hal umum yang terjadi di masyarakat. Bahkan orang yang kondisinya sehat pun tetap membutuhkan suplemen dan juga vitamin.
Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat dan sesuai, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka Apotek. Sebab, di jasindopt.com Anda bisa mendirikan toko Apotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Mengurus izin usaha apotek memang bukan hal yang mudah. Banyak regulasi dan persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelumnya. Namun, Anda bisa menyewa jasa pengurusan apotek untuk membantu proses perizinan ini.
Bagi Anda yang ingin membuka bisnis apotek, salah satu tips membuka usaha apotek dengan lancar adalah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah 5 surat penting yang harus Anda urus sebelum menjalankan bisnis apotek:
1. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
SIPA adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Apotek. Sebelum mendirikan apotek, Anda perlu mengurus SIPA agar bisa melaksanakan pekerjaan kefarmasian. SIPA dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai lokasi apotek.
Akan tetapi, SIPA hanya bisa diberikan kepada seorang apoteker. Jika Anda bukan apoteker, Anda perlu mencari apoteker yang mau meluangkan waktu untuk membuat SIPA.
2. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Selain SIPA, apoteker yang bertugas di apotek juga harus sudah memiliki STRA. Surat ini menandakan bahwa apoteker tersebut sudah lulus pendidikan profesi dan sudah menjalani sumpah apoteker. STRA dikeluarkan oleh menteri dan berlaku selama 5 tahun.
3. Surat Izin Apotek (SIA)
Surat Izin Apotek dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau kota tempat Anda menjalankan bisnis apotek. Surat ini menandakan bahwa usaha yang Anda jalankan telah sah secara hukum.
Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memperhatikan proses pengurus SIA dengan baik. Karena salah satu syarat mendapatkan SIA adalah dengan melampirkan dokumen identitas pemilik bisnis. Seperti NPWP dan bukti kelayakan tempat apotek. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perizinan apotek.
Proses pembuatan SIA biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Rata-rata membutuhkan waktu sekitar 2 pekan tergantung antrian permohonan. Jika Anda tidak memiliki banyak waktu, Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek mengurusnya untuk Anda.
4. Surat Izin Kegiatan Usaha
Surat Izin Kegiatan Usaha diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota di daerah apotek Anda. Namun, penerbitan surat ini dilakukan melalui website OSS (Online Single Submission). Surat Izin Kegiatan Usaha diperlukan agar Anda bisa memulai kegiatan usaha sebelum dikomersilkan secara legal.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi apotek Anda. Karena itu, pastikan seluruh sarana dan prasarana di apotek sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Izin Komersial dan Operasional
Terakhir, Anda perlu mengurus Surat Izin Komersial dan Operasional. Surat ini menandakan bahwa apotek Anda telah memiliki izin operasional yang legal untuk melakukan transaksi bisnis. Surat izin ini berlaku selama 5 tahun. Pastikan Anda melakukan perpanjangan surat setidaknya 6 bulan sebelum masa berlakunya selesai.
Setelah mendapatkan Surat Izin Komersial dan Operasional, Anda bisa mulai menjalankan bisnis apotek Anda. Namun, jangan lupa untuk memberikan laporan kegiatan usaha secara berkala kepada pemerintah setempat.
Itulah 5 dokumen penting yang perlu Anda miliki untuk bisa menjalankan usaha apotek. Untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut Anda bisa melakukannya secara bertahap. Namun tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Jika Anda adalah seorang pebisnis, tidak masalah dengan biaya jasa pengurusan izin apotek, serta tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus seluruh perizinan tersebut. Anda bisa meminta jasa pengurusan apotek yang Anda percaya untuk mengurus seluruh perizinan tersebut untuk Anda.
Mencari jasa pengurusan pengurusan apotek yang profesional? Hubungi jasindopt.com melalui: 08128279944
Ketentuan Umum Untuk Menyelenggarakan Apotek:
- Izin Apotek diberikan kepada Apoteker
- Dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola apotek yang telah memiliki SIPA
- Mempunyai tempat sendiri atau milik pihak lain yang berdasarkan atas perjanjian kerja
sama antara apoteker dengan Pemilik modal - Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya - Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
dilandasi pada kepentingan masyarakat - Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
diserahkan ke pasien - Apabila apoteker berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Apoteker
Pendamping - Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping berhalangan melaksanakan
tugasnya, Apoteker Pengelola Apotek dapat menunjuk Apoteker Pengganti - Penunjukkan dimaksud pada poin 6) dan 7) harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan
- Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 ( dua)
tahun secara terus-menerus, Surat Izin Apotek atas nama Apoteker tersebut dicabut - Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, Apoteker Penanggung jawab dapat dibantu oleh
Tenaga Teknis Kefarmasian. - Apoteker Penanggung jawab turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti dan Tenaga Teknis
Kefarmasian
Persyaratan Permohonan Izin Apotek Dengan Melampirkan:
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas sesuai dengan Aslinya (materai 6000)
- Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
- Foto Copy NPWPD
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya - Denah Bangunan Apotek
- Peta Lokasi Apotek
- Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak) - Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
- Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
- Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal - Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
Lain - Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan - Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
Permohonan Izin Apotek Karena Pergantian Apoteker, Penanggung Jawab Apotek dengan Melampirkan:
- Surat Permohonan pergantian apoteker dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya
(materai 6000) - Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
- Foto Copy NPWPD
- Surat Izin Apotek Asli
- Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya - Denah Bangunan Apotek
- Peta Lokasi Apotek
- Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
- Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
- Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
- Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal - Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
Lain (Materai 6000) - Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan (Materai 6000) - Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
- Surat pengunduran diri dari apoteker lama
- Berita Acara Serah Terima dari apoteker lama ke apoteker baru
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
Permohonan Perubahan Izin Apotek Karena Perpanjangan/Perpindahan Lokasi/Pergantian Nama Apotek/Pergantian Nama Pemilik Melampirkan:
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya (materai 6000) :
- Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
- Foto Copy NPWPD
- Surat Izin Asli
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya - Denah Bangunan Apotek
- Peta Lokasi Apotek
- Bukti Kepemilikan Bangunan (Fotocopy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak) - Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
- Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
- Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal - Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
Lain (Materai 6000) - Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan (Materai 6000) - Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
HomeTidak Perlu Repot Urus Sendiri, Serahkan ke Kami Semua Akan Beres

More Info
Hubungi : 0812 827 9944
Pos Office : Graha Satria Mandiri Blok B No.20