Hub: 0812 827 9944 Jasa Pembuatan Amdal /UKL- UPL di Kota Bekasi

JasindoPT.com – Perizinan sebuah kegiatan harus dikeluarkan dari pihak terkait di dalamnya. Untuk hal ini bila anda mau mengajukan ijin UKL UPL anda perlu mendapat ijin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Bagi yang mengajukan ijin UKL UPL, harus mengantongi izin dari lingkungan. Izin tersebut nantinya harus dimiliki setiap orang maupun usaha dalam rangka perlindungan sekaligus untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Deskripsi Izin Lingkungan
- Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha (seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)).
- Izin Lingkungan akan diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
- Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.
- Izin Lingkungan ini umumnya tidak diwajibkan bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil selama kegiatannya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil tersebut diatas dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Adapun usaha kecil, menengah atau besar yang kegiatannya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup akan diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung besaran dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.
Apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL?
Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:
- Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Waktu penyusunan
Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
2. Tujuan penyusunan
Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Bahkan dalam amdal dan UKL-UPL telah dikembangkan upaya pengembangan sosial di lingkungan sekitarnya (misalnya Corporate Social Responsibility). Sedangkan tujuan penyusunan dokumen lingkungan bagi pemerintah (pusat maupun daerah) adalah sebagai bahan pengambilan keputusan apakah rencana usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan tersebut laik dilaksanakan atau tidak.
Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan
misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan amdal. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/ besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.
2. Dampak terhadap lingkungan
Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Format dokumen
- Format Amdal mengikuti format yang ada dalam lampiran I, II dan III Permen LH No 16 Tahun 2012
- Format UKL-UPL mengikuti format yang ada dalam lampiran IV Permen LH No. 16 Tahun 2012.
- Format SPPL mengikuti format yang ada dalam lampiran V Permen LH No. 16 Tahun 2012.
4. Penyusun
Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.
5. Mekanisme Penyusunan
Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Sedangkan UKL-UPL, di beberapa daerah mewajibkan presentasi/ ekspose sebelum dikeluarkan surat rekomendasi dan di beberapa daerah tidak mewajibkan ekspose. Sedangkan SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup.
Untuk lebih jelasnya, apakah suatu usaha dan/ atau kegiatan tergolong pada wajib amdal, UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai Permen LH No. 5 Tahun 2012. Jika usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kriteria dalam lampiran I Permen LH No. 5 Tahun 2012, maka wajib amdal, selain itu adalah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dan untuk menentukan UKL-UPL atau SPPL maka dilakukan penapisan sesuai peraturan gubernur atau bupati/ walikota setempat.
Persyaratan
- Surat Permohonan Pemilik Izin Lingkungan
- Fotokopi KTP Pemilik Usaha/Kegiatan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat)
- Fotokopi Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Dokumen UKL-UPL untuk usaha yang wajib UKL-UPL atau Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk usaha yang wajib AMDAL
- Bentuk rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan
- Fotokopi KTP Direktur
- Akte Pendirian perusahaan untuk badan usaha Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN); (jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilampirkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), jika berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dilampirkan SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri Bekasi)
Biaya
Tidak ada retribusi untuk Pemerintah Kota, Pemohon Menanggung segala biaya penyusun kajian (Biaya Untuk Konsultan.
Masa Berlaku
Izin Lingkungan berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud.
Subjek Perizinan
Semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – wajib memiliki Izin Lingkungan jika kegiatan usahanya tergolong yang wajib menyusun dokumen lingkungan hidup UKL-UPL atau AMDAL.
Catatan Penting
- Sebelum mengajukan permohonan Izin Lingkungan, setiap pelaku usaha yang merupakan pemrakarsa atau pemohon UKL-UPL atau AMDAL perlu mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk DLH tersebut.
- Di Kota Bekasi, Rekomendasi Persetujuan sampai penerbitan Surat Persetujuan UKL-UPL atau AMDAL dilakukan di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Setelah mendapatkan Surat Persetujuan tersebut, barulah pelaku usaha dapat mengurus Izin Lingkungan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
- Apabila lokasi suatu usaha terletak di atas lahan dua pemerintah kota/kabupaten atau lebih, maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Jika usaha yang dikembangkan berlokasi di lahan yang lintas provinsi atau terjadi di laut lepas (termasuk reklamasi), maka Izin Lingkungan akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
- Untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen UKL-UPL atau AMDAL dengan benar, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan penyusun DLH.
- Sebelum menyusun rencana usaha secara detail, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah kota terkait.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.
- Keputusan Walikota Bekasi No.60/2014 tentang Tata Cara Proses Pemberian Izin / Standard Operating Procedure (SOP) di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.
- Keputusan Walikota Bekasi No.658/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota No.658/2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan UKL-UPL dan SPPL.
Lama Pengurusan
14 hari kerja (setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar